Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Naik Menjadi Rp 35.000 Mulai 1 Januari 2021
Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Naik Rp 35.000 Mulai 1 Januari 2021 untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Naik per 1 Januari 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/03/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-yang-naik-per-1-januari-2021?page=all
Editor: Malvyandie Haryadi