Yuk Simak, Data Jumlah Kasus HIV di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Namun, sudah ada obat yang diyakini dapat menekan penuh laju pertumbuhan virus HIV dalam tubuh yaitu Antiretroviral
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Yuk Simak, Data Jumlah Kasus HIV di Provinsi Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Masalah HIV masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data yanh diperoleh POS-KUPANG.COM dari Komisi Penanganan Aids Provinsi NTT, Selasa, 01/12/2020, menginformasikan bahwa masih terdapat sepuluh provinsi dengan jumlah HIV kumulatif sejak tahun 1988 hingga Juni 2020 berturut-turut adalah: DKI Jakarta (68.119), Jawa Timur (60.417), Jawa Barat (43.174), Papua (37.662), Jawa Tengah (36.262), Bali (22.427), Sumut (20.487), Sulsel (10.951), Banten (10.606), Kepri (10.524).
Sedangkan data kasus HIV AIDS di Provinsi NTT per Agustus 2020 mencapai 7.234 kasus yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota. 5 (Lima) besar kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di Provinsi NTT yaitu: Kota Kupang (1.544), Belu (986), Sikka (834), Flores Timur (644), dan Timor Tengah Utara (311).
Hingga saat ini, belum ditemukan obat yang dapat menyembuhkan HIV AIDS. Namun, sudah ada obat yang diyakini dapat menekan penuh laju pertumbuhan virus HIV dalam tubuh yaitu Antiretroviral (ARV). Berdasarkan Laporan Perkembangan HIV AIDS & PIMS Triwulan II Tahun 2020 menunjukkan Estimasi jumlah ODHA sebesar 543,100 orang dan 398,784 orang diantaranya telah ditemukan.
Sebagai bentuk upaya promotif kepada masyarakat luas dan upaya menekan jumlah kasus baru HIV dan AIDS serta ikut mendukung dan memperingati Hari AIDS Sedunia, HAS tahun 2020 mengangkat thema: Perkuat Kolaborasi, Tingkatkan Solidaritas: ‘10 Tahun Menuju Akhir AIDS 2030’ dan mengusulkan MURI baru yaitu “Tes HIV Terbanyak Secara Serentak di 34 Provinsi”.
Identitas masyarakat suatu bangsa yang maju adalah bangsa yang memiliki tingkat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja yang tinggi. Identitas tersebut dapat tercermin atas upaya-upaya kesehatan yang dilakukan, diantaranya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 46 dan pasal 47 telah mengamanatkan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Sejak 1988 HIV AIDS masih menjadi musuh besar kesehatan baik di dunia dan di Indonesia, tanggal 1 Desember disepakati menjadi hari untuk memperingati Hari AIDS Sedunia yang bertujuan untuk mengingatkan pentingnya peran dan komitmen negara-negara di dunia dalam upaya penanggulangan HIV AIDS.
Indonesia melalui Kementerian Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa epidemi HIV AIDS di Indonesia harus selesai pada 2030, dan diharapkan tidak ada kasus baru HIV AIDS, tidak ada kematian akibat AIDS, dan tidak ada Stigma dan Diskriminasi pada ODHA atau yang dapat disebut dengan “3 Zero”.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 tentang penanggulangan HIV dan AIDS pasal 5 menjelaskan salah satu strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS adalah meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang merata, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan serta berbasis bukti, dengan mengutamakan pada upaya preventif dan promotif, dan meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang merata dan bermutu dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Baca juga: Belajar TVRI SD Kelas 4-6 Rabu 2 Desember 2020, Jawaban Soal Telur Atau Ayam Lebih Dulu? IPA Kelas 6
Baca juga: Intip Yuk, Keseruan Karyawan Saat Merayakan Ulang Tahun Pos Kupang ke 28
Didukung pula dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dalam pasal 2 ayat 4 telah menegaskan bahwa pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: a.peningkatan kesehatan; b.perlindungan spesifik; c.diagnosis dini dan pengobatan tepat;d.pencegahan kecacatan; dan e. rehabilitasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)