BLT Guru Honorer
SUDAH DICAIRKAN! Cek Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id
Sudah ditransfer, cek penerima BLT guru honorer di info GTK 2020 via login info gtk.kemendikbud.go.id. Penjelasaannya
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru Honorer Jadi PPPK, Biaya Ujian Ditanggung Kemendikbud, Ada Batas Usia?
Baca juga: Anggaran Defisit, Tes Urin ASN Bontang Tertahan, Sekda: Honorer Terlibat Narkoba Langsung Pecat
Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus sebagai PTK non-PNS
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Alur pencairan bantuan Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.
PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Surat Keputusan Penerima BSU
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani
Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Hal-hal yang harus diperhatikan
Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Sementara itu, jika PTK sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id"
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul SUDAH DICAIRKAN! Cek Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/02/sudah-dicairkan-cek-penerima-blt-guru-honorer-di-info-gtk-2020-login-info-gtkkemendikbudgoid?page=4.