KPUD TTU Mulai Sortir Surat Suara, Begini Tujuannya

penyortiran surat suara. Kegiatan penyortiran surat suara tersebut dilakukan di Balai Biinmafo

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Para petugas saat sedang melakukan penyortiran surat suara di Balai Biinmafo, Senin (30/11/2020).  

KPUD TTU Mulai Sortir Surat Suara, Begini Tujuannya

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai melakukan penyortiran surat suara. Kegiatan penyortiran surat suara tersebut dilakukan di Balai Biinmafo pada, Senin (30/10/2020).

Ketua KPUD Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka mengatakan, kegiatan penyortiran surat suara tersebut melibatkan masyarakat luar dari berbagai elemen yang berjumlah 150 orang. Pelibatan masyarakat dalam penyortiran tersebut disebabkan karena waktunya sangat terbatas.

"Selain itu juga, karena personalia kita di KPUD tidak mencukupi untuk selesaikan pekerjaan ini, sehingga kita libatkan pihak ketiga," ungkapnya.

Paulinus menambahkan, jumlah surat suara yang dikirim sebanyak jumlah DPT ditambah dengan 2,5 persen surat suara per TPS atau setara dengan 172.385 ditambah dengan 4.558 surat suara.

"Jadi total semua yang disortir pada hari ini sebanyak 176.943 surat suara," jelasnya.

Paulinus mengatakan, tujuan dari kegiatan penyortiran tersebut untuk dapat mengetahui berapa jumlah surat suara yang baik dan berapa surat suara yang rusak.

"Sehingga kita bisa pastikan apakah surat suara yang diturunkan itu sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai jumlahnya berapa, yang baik berapa dan yang rusak berapa," terangnya.

Paulinus mengungkapkan, pelaksanaan penyortiran surat suara tersebut rencanannya akan dilakukan selama dua hari. Namun karena waktu sangat mepet, maka pihaknya akan memaksimalkan para petugas yang ada supaya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja.

"Karena personil yang kita libatkan dalam kegiatan ini 150 orang yang terbagi dalam 9 kelompok. Jadi kita maksimalkan supaya selesai pada hari in," ungkapnya.

Paulinus menjelaskan, para petugas penyortiran tersebut akan diupah sebanyak Rp. 250 per surat suara, namun upah tersebut masih upah bruto, karena akan dipotong pajak.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Selasa 1 Desember 2020, Pesta St. Dionisius & Redemptus: Manusia Pencinta

Baca juga: SOAL & JAWABAN TVRI Selasa 1 Desember 2020 SD Kelas 4-6 Tugas TVRI 4 5 6 SD Ragam Gerak Tari Daerah

Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Agar Dilapangkan Rezeki dan Mendapat Berkah Sepanjang Hari

"Jadi upah mereka itu sudah termasuk pajak," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved