Jaksa Tahan Eks Pejabat PD Mutis Jaya

Kejari TTS menahan dua eks pejabat PD Mutis Jaya, Lambertus Bety dan Demetris Pitay setelah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Dua tersangka kasus dugaan korupsi PD Mutis Jaya sedang digiring jaksa ke mobil tahanan, Senin (30/11/2020) 

POS-KUPANG.COM | SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan ( Kejari TTS) menahan dua eks pejabat PD Mutis Jaya, Lambertus Bety dan Demetris Pitay setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (30/11/2020).

Lambertus merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, sedangkan Demetris sebelumnya menjabat Direktur Operasional. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi dana penyertaan modal PD Mutis Jaya tahun 2011 dan 2012 silam senilai Rp 1,2 miliar. Kasus tersebut dengan kerugian negara Rp 607 juta.

Sebelum ditahan, Lambertus dan Demetris mennjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh jaksa penyidik. Selanjutnya, menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan rapid test yang dilakukan dokter RSUD SoE.

Baca juga: Liverpool vs Ajax: Liverpool Masih Tempati Pole Position

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Polres TTS untuk ditahan. Lambertus dan Demetris ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Andarias D'Orney, SH mengatakan, Lambertus bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha simpan pinjam PD Mutis Jaya. Unit usaha tersebut dibuka tanpa persetujuan Bupati TTS dan rekomendasi dari Badan Pengawas PD Mutis Jaya.

Baca juga: Jalan Menuju TPU di Sumba Timur Belum Diaspal

Adapun Demetris Pitay bertanggung jawab terhadap unit usaha penjulan sembako yang dibuka tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati TTS dan Badan Pengawasan PD Mutis Jaya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui beberapa nasabah sudah mengembalikan uang pinjaman, namun tidak disetor oleh Lambertus ke kas PD Mutis Jaya.

"Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh petugas medis, kedua tersangka kita tahan," kata Andarias.

Mengenai kemungkinan ada tersangka lain, Andarias mengatakan, pihaknya saat ini fokus merampungkan berkas kedua tersangka guna dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Apabila dalam fakta persidangan ada keterangan atau bukti yang mengarah pada calon tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Kita usahakan secepatnya kita limpahkan berkas kedua tersangka ini. Kita tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, namun kita masih lihat fakta persidangan nantinya," ujar Andarias yang saat itu didampingi Kasi Intel Haryanto, Kasi Pidsus Made Santiawan dan Jaksa penyidik, Bram Prima.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai dimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu Demetris enggan diwawancarai wartawan. Saat ini Demetris merupakan komisioner Bawaslu TTS. "Hae, mau wawancara apa lai? Sudah penetapan ini, tulis itu sudah," kata Demetris.

Terpisah, Ketua Bawaslu TTS Melky Fay mengaku, sudah mengetahui informasi penahanan Demetris. Lewat sambungan telepon, Demetris menginformasikan penahanan dirinya oleh jaksa penyidik.

Menurut Melky, informasi tersebut disampaikan kepada Bawaslu NTT guna dilanjutkan ke Bawaslu RI. Ia menegaskan, kasus yang menjerat Demetris tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggungjawab Demetris sebagai seorang komisioner Bawaslu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved