Ahok Didera Masalah Lagi Kasusnya Diungkap Koordinator MAKI Soal Pembelian Lahan di Cengkareng, Lho?
Gugatan itu terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal diketahui lahan itu adalah milik Pemprop DKI.
Ahok Didera Masalah Lagi Kasusnya Diungkap Koordinator MAKI Soal Pembelian Lahan di Cengkareng, Lho?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama didera masalah lagi. Kali ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman juga akhirnya bisa bernapas lega, lantaran gugatannya atas kasus tersebut, akhirnya disidangkan kembali.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.
Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.
Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.
Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.
Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.
Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.
Menurut Boyamin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.