Pro Kontra Habib Rizieq

Polisi Panggil Rizieq Shihab, Buntut Kerumunan di Petamburan, Ini Jenis Pelanggaran yang Disangkakan

Polisi panggil Rizieq Shihab, buntut kerumunan di Petamburan, ini jenis pelanggaran yang disangkakan kepada Imam Besar FPI

Editor: Adiana Ahmad
(TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN)
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab 

Polisi Panggil Rizieq Shihab, Buntut Kerumunan di Petamburan, Ini Jenis Pelanggaran yang Disangkakan

POS-KUPANG.COM - Polisi akhirnya memanggil Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab terkait Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.

Surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab dikirim pada Minggu, 29 November 2020.

Sementara pemeriksaan terhadap Habib RizieqShihab menurut rencana akan dilakukan Selasa, 1 Desember 2020 di Mapolda Metro Jaya.

"Pemanggilannya untuk hari Selasa.
Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu.

Baca juga: Besok Selasa 1 Desember 2020 Habib Rizieq Diperiksa Polisi, Penjagaan di Petamburan Semakin Ketat

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) (Dokumentasi YouTube Front TV)

Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu, 29 November 2020.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan diantarkan langsung ke kediaman Rizieq.

Pemanggilan Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan massa yang ditimbulkan oleh kegiatan Rizieq Shihab yang terjadi pada 13 dan 14 November 2020.

Diketahui, pada Sabtu 14/ November 2020, Rizieq menghelat acara Maulid Nabi sekaligus resepsi pernikahan putrinya, Sharifa Najwa Shihab.

Acara digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan juga terjadi dalam acara Maulid Nabi pada Jumat 13, November 2020, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sejak Pulang dari RS, Status Habib Rizieq Masih Rahasia, Pringgodani Minta HRS Tiru Sikap Ketua PBNU

Dugaan Tindak Pidana

Menurut Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.

"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.

Pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.

Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti.

"Pemanggilan pertama. Itu ada Rizieq juga, banyak lah. Tapi pada intinya pak Rizieq aja," ungkapnya.

Yusri sebelumnya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, kerumunan yang terjadi telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.

Baca juga: Laskar FPI Jaga Ketat Rumah Habib Rizieq Shihab, Polisi Kirim Surat Panggilan untuk Imam Besar FPI

Kasusnya Naik ke Penyidikan

Setelah menemukan adanya unsur tindak pidana dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, saat ini penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.

"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat.

Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik.
Kita tunggu saja," tutup Yusri.

Buntut Panjang Kerumunan Rizieq

Diketahui kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq pada 13 November 2020 di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan 14 November 2020 di Petamburan Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya

karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Setelahnya, polisi kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan pihak Bandara Soekarno-Hatta.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.

Teranyar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur soal kerumunan orang di massa pandemi Covid-19.

Bayu dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kemudian ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat terhitung sejak 25 November 2020.

Sanksi pencopotan atas alasan yang sama juga dijatuhkan pada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Kerumunan di Jakarta, Polisi Temukan Unsur Pidana dan Pemeriksaan Rizieq Shihab
Dan di Tribunnews.com, Polisi Panggil Rizieq Shihab Atas Kerumunan Maulid Nabi & Hajatan Anak, Ada Dugaan Pelanggaran Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved