Pembubaran Lembaga Negara

KABAR TERBARU, Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural, Ini Daftarnya!

Pembubaran 10 lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi 

POS KUPANG, COM  - Sebanyak 10 lembaga nonstruktural resmi dibubarkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keputusan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Hal tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional."

"Perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari salinan Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved