Lurah Kolhua, Vester : Semua Proses Pemilihan Tidak Boleh Abaikan Prokes Covid-19

Vester Helo sampaikan agar semua panitia yang melaksanakan pemilihan Ketua RT jangan abaikan protokol kesehatan Covid-19

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Foto bersama Lurah Kolhua, Vester Helo (Tengah) dengan Panitia pemilihan ketua RT di RW 005 di Aula Gereja St. Fransiskus Asisi Kolhua, Sabtu (28/11/2020). 

POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Pesta demokrasi untuk pemilihan Ketua RT di Kelurahan Kolhua, Vester Helo sampaikan agar semua panitia yang melaksanakan pemilihan Ketua RT jangan abaikan protokol kesehatan Covid-19.

"Semua yang ada saat rapat di kelurahan untuk persiapan pemilihan, kami sudah sampaikan bahwa, proses pemilihan tetap berjalan. Tapi tidak boleh abaikan aturan Covid-19," ujar Lurah Kolhua kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (28/1) usai kegiatan pemilihan.

Jadi, kata Vester, semua panitia maupun masyarakat yang memberihak hak suaranya wajib untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang ada.

Baca juga: Satu Pasien Sembuh, Sumba Timur Kembali Bebas Covid-19

Ia mengungkapkan, seperti kegiatan pemilihan ketua RT di RW 005 hari ini, semua kursi sudah diatur jaraknya 1 m, dengan semua masyarakat juga wajib gunakan masker dan prokes lainnya.

Ia menyampaikan, untuk semua kegiatan pemilihan ketua RT, ia akan hadir dengan tujuan apakah semua petunjuk yang dari kelurahan sudah sampaikan untuk mengikuti protokol kesshatan, masyarakat mentaatinya atau tidak.

Baca juga: Pilkada Mabar : Paket Edi-Weng Kampanye di Desa Watu Rambung

"Mulai dari tanggal 15 awal pemilihan itu, saya mulai hadir hingga hari ini. Saya datang dengan tujuan untuk melihat dan memastikan, apakah petunjuk yang kami sudah sampaikan untuk mereka taati atau tidak," jelasnya

Ia mengakui bahwa, semua proses pemilihan dari awal hingga sampai pemilihan hari ini, semua yang laksanakan sesuai dengan prokes Covid-19.

Ia menambahkan, di Kelurahan Kolhua ada 39 RT dan 13 RW. "Mereka punya waktu masa kerja akan berakhir pada 31 desember 2020. Maka sesuai dengan perda No. 9 tahun 2016 Kota Kupang, lurah mempersiapkan juknis untuk pemilihan 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya

Jadwal yang diberikan dari kelurahan untuk pemilihan ketua RT, mulai dari 15-27 november. Setelah itu dari kelurahan akan mempersiapkan SK untuk pelantikan RT yang terpilih.

"Jadi, kami rencanakan pelantikannya 28 desember 2020 karena dilihat dari masa kerja mereka berakhir pada 31 desember," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved