Pelayanan e-Faktur, e-Bupot, e-Objection di KPP Pratama Kupang

Di tengah pandemi Covid-19 Direktorat Jenderal Perpajakan melalui KPP Pratama Kupang melakukan berbagai macam upaya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / DIONISIUS REBON
Pose bersama para narasumber dan host Jurnalis Pos Kupang, Diana Achmad, Jumat, 27/11/2020. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Di tengah pandemi Covid-19 Direktorat Jenderal Perpajakan melalui KPP Pratama Kupang melakukan berbagai macam upaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi wajib pajak melalui beberapa aplikasi. Hal ini memudahkan para wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan tersebut.

Demikian disampaikan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Rizwandi Mustafa dalam Ngobrol Asyik di Studio Pos Kupang dengan mengusung tema tentang e-Bupot, e-Faktur, e-Objection, Jumat, 27/11/2020.

Baca juga: Update Covid-19 NTT : Penularan Transmisi Lokal Makin Mengkhawatirkan

Hadir dalam acara ini, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kupang Rizwandi Mustafa dan Ance K. Laisimau serta Host Jurnalis Pos Kupang, Diana Achmad.

Pada kesempatan itu Rizwandi mengatakan, berdasarkan namanya, ketiga layanan dan kantor perpajakan ini merupakan layanan elekronik.

e-Faktur adalah elektronik Faktur, e-Bupot adalah elektronik Bupot atau bukti potong, dan e-Objection adalah elektonik Objection atau elektronik permohonan keberatan," jelas Rizwandi.

Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Resmikan Kampus IAKN Kupang

Dikatakan Rizwandi, e-Faktur adalah elektronik faktur yang dibuat secara elektronik. Faktu yang dimaksud adalah alat yang digunakan oleh pengusaha kena pajak, yang mana pengusaha tersebut harus menerbitkan e-faktur.

Aplikasi ini membantu pengusaha kena pajak untuk bisa menerbitkan faktur secara elektronik.

Sedang elektronik bukti potong atau e-Bupot sendiri, bukti potong yang dimaksud PPH pasal 23, yang mana merupakan sarana untuk membuat lembaran bukti potong PPH Pasal 23 secara elektronik.

Begitu pula dengan e-Objection, aplikasi ini merupakan layanan elektronik terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak yang menggunakan layanan e-Faktur, kata Rizwandi, adalah wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak selain yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak.

Sedangkan layanan e-Bupot, biasanya digunakan oleh wajib pajak yang bersinggungan dengan penyerahan jasa.

"Contohnya Pos Kupang yang menggunakan jasa service mesin cetak atau pembersihan AC, maka biasanya, wajib pajak yang memiliki usaha yang bersinggungan dengan jasa bisa menggunakan layanan e-Bupot ini," bebernya.

Sedangkan, untuk e-Objection digunakan oleh wajib pajak yang setelah menerima surat keputusan pajak hasil pemeriksaan, merasa keberatan atas isi dari surat ketetapan pajak tersebut, maka mereka bisa manfaatkan e-Objection untuk mengajukan permohonan keberatan keputusan pajak secara elektronik.

Ihwal e-Bupot, terang Rizwandi, berkaitan dengan wajib pajak yang menggunakan jasa yang terkena hutang pajak. e-Bupot merupaan fitur yang baru diresmikan oleh dirjen pajak yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai e-Bupot ini bisa diakses secara mandiri di google atau menggunakan laman pajak.co.id.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved