Ini Penjelasan KPP Pratama Kupang Terkait Pelayanan bagi Wajib Pajak
Ance K. Laisimau mengatakan, ketiga layanan ini mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pajak
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Account Representative KPP Pratama Kupang, Ance K. Laisimau mengatakan, ketiga layanan ini mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pajak.
Aplikasi ini juga menjadi salah satu terobosan luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung Go Green. Hal ini dimaksudkan bahwa aplikasi ini menghemat penggunaan kertas.
Selain itu, ketiga aplikasi ini lebih efisien dan mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak.
Baca juga: Pelayanan e-Faktur, e-Bupot, e-Objection di KPP Pratama Kupang
"Ini supaya wajib pajak tidak bersusah-payah pergi ke kantor pajak, tidak membuang waktu serta lebih mudah mengaksesnya," ujarnya, dalam Ngobrol Asyik yang membicarakan tentang e- Faktor, e-Bupot, e-Objection, Jumat, 27/11/2020.
Pengusaha kena pajak, tutur Ance, merupakan pengusaha yang mengajukan pajak PKP di atas omzet 4,8 Miliar. Namun saat ini, setiap wajib pajak bisa mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak.
Kewajiban dari pengusaha kena pajak ini adalah menerbitkan Faktur. Dalam hal pembelian atau penjualan barang dan jasa. Orang yang menerbitkan Faktur ini adalah penjual.
Baca juga: Update Covid-19 NTT : Penularan Transmisi Lokal Makin Mengkhawatirkan
Salah satu keuntungan dari pengusaha kena pajak ini, tutur Ance, pengusaha tersebut bisa mengkreditkan pajak masukannya.
"Jadi istilahnya itu, jika ada kelebihan pembayaran pajak, dia bisa minta kembali," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa, nomor Faktur yang tidak terpakai tahun ini, tidak bisa dipakai untuk tahun depan. Dengan demikian, nomor Faktur untuk tahun depan, bisa diminta pada bulan Januari tahun tersebut dan hanya bisa dipakai sampai bulan Desember. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)