Artis Prostitusi Online

Artis ST dan MA Sudah Setahun Diperdagangkan Suami Istri Mucikari, Pemakai Bayar Rp 110 Juta, Wow!

Terobsesi mengencani artis, pengusaha ini rela merogoh kocek Rp 110 juta hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya dengan mengencani selebgram dan artis

Editor: Benny Dasman
Grid.ID/ Daniel Ahmad
Konferensi pers kasus prostitusi online yang diduga melibatkan 2 artis di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020). 

POS KUPANG, COM JAKARTA -- Terobsesi mengencani artis, pengusaha ini rela merogoh kocek Rp 110 juta hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya dengan mengencani selebgram dan artis sinetron. Kabarnya masing-masing artis mendapatkan Rp 30 juta, dengan melakukan hubungan threesome.

Polisi menetapkan muncikari dua artis ST dan MA yang ditangkap saat sedang melayani seorang pria di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakata Utara.sebagai tersangka prostitusi.

Dua muncikari tersebut berinisial AR (26) dan CA (25).

Namun Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko tidak mengungkapkan siapa dua artis yang dikatakan berinisial ST dan MA tersebut.

ST dan MA ditangkap polisi bersama seorang laki-laki mucikari dan satu lagi perempuan.

Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), melansir Kompas.com berjudul Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.

Polisi juga mengungkap ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

ST dan MA Dipulangkan

Melansir Wartakotalive dengan judul Hanya Sebagai Saksi Prostitusi Online, Polisi Pulangkan 2 Artis yang Jadi Korban Perdagangan Manusia,

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved