Tak Ada Rekayasa Dalam Pengajuan Kredit Johanes Sulayman di Bank NTT
Tak ada rekayasa dalam proses pengajuan kredit Johanes Sulayman di Bank NTT
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
Mengenai laporan keuangan di perusahaan terdakwa, terbukti di persidangan dan tidak dapat dipatahkan lagi bahwa tanpa ada manipulasi data yang bersifat manipulatif.
"Menurut keterangan kantor akuntan publik bahwa surat pernyataan data sudah ditandatangani oleh terdakwa dan diakui oleh terdakwa. Bahwa surat pernyataan tersebut sudah cukup bagi KAP untuk menerbitkan laporan keuangan milik terdakwa perusahaan CV MM Linen berdasarkan data yang ada (dikuatkan surat pernyataan terdakwa yang diakui oleh terdakwa) yang di dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan CV MM Linen, adalah Wajar Dengan Pengecualian," beber tim PH.
Berdasarkan keterangan Saksi Gratia Imanuel Lapudooh di persidangan menegaskan bahwa dirinya sebagai analis kredit dari CV MM Linen Indonesia, tidak membuat fiktif Laporan Analisa Kredit (selanjutnya disingkat LAK).
"LAK dibuat berdasarkan analisa yang benar sesuai SOP dan tidak ada permintaan yang disertai pemberian barang/janji apapun dari terdakwa untuk merekayasa LAK yang dibuat oleh saudara saksi," tandas tim PH.
Saksi Fahmi Hasan (dari KJPP, red), ungkap tim PH, juga menegaskan bahwa tidak terdapat rekayasa penilaian yang dilakukannya serta ditegaskan tidak ada mark up terhadap aset- aset yang dinilai.
Dengan demikian, kata PH, di persidangan tidak terbukti dari saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum bahwa penilaian yang dilakukan terdapat mark-up/rekayasa dalam penilaian.
"Dalam kata lain JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya. Dengan analisa hukum kami yang sangat rendah barangkali benar dalam hal ini majelis hakim mendapatkan suatu petunjuk bahwa tidak terdapat/ tidak adanya suatu rekayasa/ mark-up penilaian aset dalam pengajuan kredit terdakwa," tegas tim PH. (Adv)