Tak Ada Rekayasa Dalam Pengajuan Kredit Johanes Sulayman di Bank NTT
Tak ada rekayasa dalam proses pengajuan kredit Johanes Sulayman di Bank NTT
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
Tak ada rekayasa dalam proses pengajuan kredit Johanes Sulayman di Bank NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tak ada rekayasa dalam proses pengajuan kredit atas nama Johanes Sulayman (SS) karena berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan bukti-buti surat yang terungkap dalam persidangan terungkap bahwa seluruh proses pengajuan kredit dari pengajuan kredit, penilaian aset, pembuatan Laporan Analisis Keuangan (LAK), penilaian aset oleh KJPP hingga pencairan kredit tidak ada rekayasa maupun janji apapun dari Johanes Sulayman.
Demikian dibeberkan tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Pemprov NTT Beri Izin Usaha operasi Produksi Tambang Manggarai Timur
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH.
Menurut Tim PH Yohanes Sulayman, JPU tidak dapat membuktikan bahwa ada rekayasa dalam pengajuan hingga pencairan kredit CV MM Linen Indonesia.
"Pengajuan kredit dilakukan sendiri oleh Yohanes Sulayman tanpa melalui Stefanus Sulayman atau pihak manapun. Berkas kredit diajukan langsung oleh Yohanes Sulayman kepada Saksi Gratia Immanuel Lapudooh," ujar Tim PH.
Baca juga: Tahun 2020 Pemkab Manggarai Dapat Bantuan Satu Unit BTS USO Lastmile Dari Bakti Kominfo
Fakta yang diuraikan JPU, lanjut Tim PH, sangat tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Sebab Saksi Didakus Leba dalam persidangan menyatakan tidak pernah dijanjikan apapun oleh Stefanus Sulayman, dan dalam hal ini telah terbukti di dalam persidangan bahwa berdasarkan keterangan saksi Gratia Immanuel Lapudooh, CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan kredit. Terhadap hasil Analisa dari tim analis kredit CV MM Linen Indonesia layak dan mempunyai kemampuan financial yang bagus dalam pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya," ungkap Tim PH.
JPU, kata Tim PH, tidak mampu membuktikan adanya catatan yang disebut berasal dari Stefanus Sulayman dalam pertemuan di Hotel Elmi. "Bahwa di dalam persidangan catatan yang selalu dibahas oleh penuntut umum sama sekali tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan. Begitu pula tidak disita untuk dijadikan barang bukti," bebernya.
Berdasarkan Keterangan saksi Radica Meirani dan Nur Ali, lanjut tim PH, yang juga hadir pada pertemuan tersebut di Hotel Elmi - dengan posisi duduk bersebelahan dengan terdakwa Stefanus Sulayman - menyatakan bahwa tidak ada catatan kertas apapun yang diberikan kepada Gratia, Agus Sugianto dan Umbuh Ndakunau.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, secara tegas dan jelas sesungguhnya catatan kertas yang oleh penuntut umum selalu dibahas dalam pertemuan di Hotel Elmi sesungguhnya hanya dalil dan asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya," tandas tim PH.
Padahal menurut tim PH, sesungguhnya proses terhadap permohonan kredit MM Linen Indonesia telah sesuai dengan manual kredit Bank NTT dengan fakta-fakta yang telah disampaikan.
Tim PH membantah bahwa pengajuan tambahan kredit CV MM Linen Indonesia menggunakan jaminan yang sama. "Bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut di atas adalah dalil hukum yang tidak berdasar dan sesat secara hukum," kritik tim PH.
Selain itu, ungkap tim PH, dalil tersebut digambarkan seolah-olah hal ini merupakan suatu pemenuhan perbuatan untuk adanya suatu pemufakatan jahat sejak awal dalam tindak pindak korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya terhadap debitur CV MM Linen Indonesia, sehingga terkesan memenuhi mens rea dalam diri terdakwa.
Padahal sesungguhnya fakta di dalam persidangan, papar tim PH, telah terbukti dan tidak dapat dipatahkan lagi berdasarkan keterangan saksi Radica Meirani, Gratia Immanuel Lapudooh, saksi Didakus Leba, Maria Baroroh S.H, Sam Simson Haba Bunga, Wira Wila Huky dan Benny Pellu. Juga bukti surat persetujuan kredit, bukti surat perjanjian kredit nomor 102 dan nomor 24 serta didukung dengan keterangan terdakwa, yakni terhadap permohonan penambahan plafond kredit modal kerja atas nama CV MM Linen Indonesia. Terdakwa selaku direktur CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan jaminan tambahan yang telah juga diikat secara sempurna dengan hak tanggungan, yakni obyek.
Berdasarkan argumen yang didasari fakta persidangan di atas, pinta PH, "Maka sudah selayaknya majelis hakim memandang ini adalah suatu rangkaian fakta yang secara jelas direkayasa untuk menjerat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar tim PH.