Berita Nasional Terkini

Penetapan UMP 2021 Akan Mengacu pada UU Cipta Kerja, Begini Kata KSBSI, Bagaimana NTT?

Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

POS KUPANG.COM-- - Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. 

Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pun mengatakan penetapan UMP 2022 memang akan berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Meski begitu, dia pun berharap penetapan UMP di 2022 masih bisa dinegosiasikan kembali.

"UMP 2022 pasti akan mengikuti UU yang baru, tetapi akan tetap seperti saat ini.

–– ADVERTISEMENT ––


Harapan kita masih bisa dinegosiasikan di tingkat perusahaan atau di tingkat kabupaten/kota dan provinsi seperti yang sudah-sudah," kata Elly kepada Kontan, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut Elly pun berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya fokus terhadap UMP tahun mendatang terlebih dahulu.

Menurutnya, pernyataan mengenai UMP 2022 masih terlalu dini.

"Sebaiknya jangan ada pernyataan itu saat ini karena terlalu dini dan buruh belum sembuh dari rasa kecewa dan masih berjuang saat ini," kata Elly.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Hingga saat ini terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021.(*)

Baca juga: SANGAT MENYENTUH, Begini Permintaan Terakhir Diego Maradona Sebelum AJal Menjemputnya

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penetapan UMP 2022 Akan Mengacu pada UU Cipta Kerja, Begini Kata KSBSI, https://bali.tribunnews.com/2020/11/26/penetapan-ump-2022-akan-mengacu-pada-uu-cipta-kerja-begini-kata-ksbsi

Editor: Wema Satya Dinata

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved