Terkini Nasional

Susi Pudjiastuti Sudah 'Tahu' Edhy Prabowo Ditangkap? Firasat? Postingan Terakhir Susi jadi Sorotan!

 Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Internasional Seokarno Hatta saat baru pulang lawatan di Amerika Serikat

Editor: Benny Dasman
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo 

POS KUPANG, COM -  Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Internasional Seokarno Hatta saat baru pulang lawatan di Amerika Serikat, Rabu 25 November dini hari.

Saat informasi ini beredar, postingan terakhir mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jadi perhatian bahkan bikin kaget. Sudah tahu duluan atau firasat?

KPk masih bungkam soal kejelasan kasus yang membuat sang menteri ditangkap. 

Hanya saja beredar informasi jika dirinya korupsi eskpor benur lobster lobster.  

Yang menarik perhatian, ternyata eks menteri Susi Pudjiastuti sempat memposting soal bisnis ilegal benur lobster. 

Benarkah cuma firasat, kebetulan atau memang dirinya sudah tahu hingga mengunggah hal tersebut.

Pasalnya dia mengguggah sekitar 15 jam lalu, 24 November 2020 malam. 

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan,"

Profil Edhy Prabowo

Menteri KKP ini bernama lengkap Dr Edhy Prabowo, S.E., M.M., M.B.A..

Dia lahir di Muara Enim, Sumatra Selatan, 24 Desember 1972. Kini berumur 47 tahun.

Edhy merupakan adalah politikus Indonesia yang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Edhy saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia sejak 23 Oktober 2019 pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI peridoe 2014 - 2019[2].

Edhy sebelumnya adalah atlet pencak silat nasional.

Selain pernah berjaya di event Pekan Olahraga Nasional (PON), dia juga pernah mengikuti kejuaraan tingkat mancanegara. Jejak karier Edhy dimulai pada 1991.

Kala itu, dia berhasil diterima menjadi anggota Akabri di Magelang, Jawa Tengah. Sayang kariernya di militer hanya bertahan dua tahun. Edhy dikeluarkan karena terkena sanksi dari kesatuan.

Setelah itu, ia merantau ke Jakarta dan diperkenalkan dengan Prabowo Subianto yang kala itu masih berpangkat Letkol dan menjabat Dangrup III TNI AD. Edhy pun diperkenalkan kepada Prabowo oleh Pak Yul di salah satu acara pesta di bilangan Pantai Ancol.

Prabowo akhirnya menampung Edhy dan teman-temannya. Edhy dibiayai Prabowo mengenyam ilmu pendidikan Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo. Selain itu, Edhy juga diminta untuk belajar silat setiap akhir pekan di Batujajar, Bandung.

Seiring waktu berjalan, Edhy akhirnya menjadi orang kepercayaan Prabowo.

Dia menjadi orang yang mendampingi jenderal bintang tiga tersebut saat berdomisili di Jerman dan Yordania. Kala itu, Prabowo tengah merintis usaha di negeri tersebut.

Setelah Prabowo mendirikan Partai Gerindra, Edhy akhirnya memberanikan diri menjadi caleg di kampung halamannya, yakni Dapil Sumatra Selatan II.

Di tempat itu, Edhy harus bersaing dengan sejumlah politisi senior seperti Mustafa Kamal, Dodi Alex Nurdin, dan Nazarudin Kiemas. Edhy pun berhasil menjadi caleg kelima yang memperoleh suara terbanyak.

Kendati sudah menjadi wakil rakyat, Edhy masih aktif mengurus perguruan silat Satria Muda Indonesia dan beberapa bisnis lainnya

* Ditangkap KPK soal Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Pernah Diwanti-wanti Jokowi: Jangan Awur-awuran

Sempat kontroversial karena kebijakan ekspor benur atau bibit lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kini telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penangkapan oleh KPK tersebut berkaitan dengan kasus ekspor benur atau bibit lobster.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat tayangan Breaking News, Kompastv, Rabu (25/11/2020).

Nurul membenarkan bahwa Edhy dan beberapa orang lain yang ikut diamankan oleh KPK, ditangkap karena berkaitan dengan kasus ekspor benur.

Namun Nurul belum membuka lebih detail seperti apa kasus yang menjerat Edhy.

"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini, karena kami masih sedang melakukan pemeriksaan," kata Nurul.

"Yang jelas benar berkaitan dengan ekspor benur itu saja."

"Lebih lanjut mohon bersabar," lanjutnya.

Nurul menyampaikan pada Rabu sore nanti, KPK akan menyelenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga menjadi orang paling dekat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penangkapan Edhy sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango.

Berdasarkan informasi dari KPK, Edhy tidak ditangkap sendirian, ada beberapa orang lain yang ikut diamankan oleh KPK.

Namun belum diketahui siapa saja selain Edhy yang telah ditangkap oleh KPK.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Nawawi juga belum mengungkapkan secara detail apa kasus yang menjerat Edhy dan orang-orang lain yang diamankan oleh KPK.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," kata Nawawi.

Sebagaimana diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Amerika Serikat.

Jauh hari sebelum Edhy ditangkap oleh KPK, dirinya ternyata pernah diwanti-wanti oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal kegiatan ekspor benur atau bibit lobster.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah membahas persoalan ekspor benih lobster yang ramai didebatkan oleh Menteri KKP terdahulu Susi Pudjiastuti dan Menteri KKP saat ini Edhy Prabowo.

Dikutip TribunWow.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/12/2019), Jokowi mulanya menyerahkan detil urusan tersebut ke Menteri KKP.

Ia lanjut mengatakan apa yang menjadi prioritas adalah kesejahteraan masyarakat dan kesehatan lingkungan.

"Ditanyakan ke Menteri KKP Pak Edhy Prabowo," kata Jokowi saat meresmikan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Samboja-Samarinda, Selasa (17/12/2019).

"Yang paling penting menurut saya negara mendapat manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak, yang penting itu," tambahnya.

Ketika melakukan ekspor benih lobster, ada beberapa hal yang diinginkan oleh Jokowi.

Hal tersebut di antaranya adalah nilai tambah berada di Indonesia, memerhatikan nilai ekonomi, dan juga memerhatikan pelestarian lingkungan hidup.

"Nilai tambah ada di dalam negeri, dan ekspor dan tidak ekspor itu hitungannya dari situ," papar Jokowi.

"Kita tidak hanya melihat lingkungan saja, tapi nilai ekonominya juga dilihat."

"Tapi juga jangan lihat nilai ekonominya saja, lingkungan juga harus tetap kita pelihara."
"Keseimbangan antara itu yang penting," tambahnya.

Soal ekspor benih lobster, Jokowi tidak ingin hanya berfokus pada salah satu sektor, ekonomi maupun lingkungan.

"Bukan hanya bilang jangan, keseimbangan itu yang diperlukan," tegas Jokowi.

Ketika ingin tetap melakukan ekspor benih lobster, Jokowi mengingatkan agar kebijakan tersebut dilakukan dengan hati-hati.

"Jangan juga awur-awuran semuanya ditangkapi, diekspor, itu juga enggak benar," ujar Jokowi.

"Saya kira pakar-pakarnya tahu bagaimana tetap menjaga lingkungan."

"Tidak diselundupkan diekspor secara awur-awuran, tetapi juga nelayan mendapatkan manfaat dari sana, nilai tambah ada di negara kita," imbuhnya.

* Kebijakan Kontroversi Edhy Prabowo

Belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut informasi yang ada, penangkapan Edhy Prabowo dilakukan pada  Rabu 25 November 2020.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.23 WIB.

Edhy Prabowo ditangkap sesaat setelah menjejakkan kaki di Indonesia sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat.

Edhy Prabowo adalah anggota kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.

Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Istimewa Via Tribunnews.com)
Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy Prabowo juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

3. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE.

Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.

Susi Pudjiastuti masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan.

Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT.

4. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy.

Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan.

Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.

Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, 18 November 2019. 

Bukannya menenggelamkan, Edhy Prabowo justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

Inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kejaksaan Agung.

"Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan. Tapi, kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana," ujarnya.

Edhy sendiri sempat menyebut tujuh kapal pencuri ikan yang sebaiknya dihibahkan saat kunjungan ke Pontinak.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa enggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Menteri KKP Edhy Prabowo dalam keterangan resminya.

Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo" https://money.kompas.com/read/2020/11/25/090603726/4-kebijakan-kontroversial-menteri-kkp-edhy-prabowo?

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 4 Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo, Cabut Kebijakan Menteri Susi, Hapus Hukuman 'Tenggelamkan', https://manado.tribunnews.com/2020/11/25/4-kebijakan-kontroversial-edhy-prabowo-cabut-kebijakan-menteri-susi-hapus-hukuman-tenggelamkan?page=4

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Susi Pudjiastuti Sudah 'Tau' Menteri Edhy Prabowo Ditangkap? Postingan Terakhirnya jadi Sorotan, https://manado.tribunnews.com/2020/11/25/susi-pudjiastuti-sudah-tau-menteri-edhy-prabowo-ditangkap-postingan-terakhirnya-jadi-sorotan?page=3.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved