ILC TV One

Soal Anies Dipanggil Polisi, Arteria Dahlan: Instruksi Mendagri Bukan untuk Mencopot Kepala Daerah

Saya prihatin sedih energi anak bangsa terkuras untuk satu permasalahan yang tidak harus dipolemikkan,’‘ ujar Arteria.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Arteria Dahlan 

Arteria Dahlan menegaskan ancaman itu dibuat untuk menengakkan protokol esehatan.

“Instruksi ini semata-menata menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19,’ ujarnya.

Arteria Dahlan meminta gara ucapan Mendagri itu tidak dikait-kaitkan dengan politik.

“Tidak ada yang lain. Jangan ditarik ke politik, gak ada politisiasi. Gak ada kriminalisisasi,” timpal Arteria Dahlan," ujar Arteria Dahlan.

foto : Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dan politisi Gerindara Fadli Zon debat beradu argumen di ILC Selasa 24 November 2020 malam. (YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)

Mendagri ancam copot

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Terkait instruksi Mendagri itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun angkat bicara soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Nurdin Abdullah, pelanggaran prokes perlu dilihat lebih arif hingga penjatuhan sanksi hukuman.

“Tidak usah dibesar-besarkan lah. Tadi Presiden Jokowi saat rakor mengatakan terima kasih kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati atas kerja kerasnya kita bisa kendalikan pandemi,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Nurdin meminta semua pihak juga menerjemahkan instruksi Mendagri secara arif dan bijaksana.

“Saya kira menterjemahkan instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela.

Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir. Kita lihat aturannya apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved