Berita Nasional

Hina Brimob Kacung China, Turunkan Spanduk Rizieq Shihab, Pria ini Keringat di Badan 'Saya Menyesal'

Keringat penuh di badan AJ mengaku menyesal telah menulis unggahan yang menghina Korps Brimob itu.

Editor: Benny Dasman
TribunSumsel.com
Mobil Brimob di Petamburan, dekat Markas FPI 

POS KUPANG, COM  - Keringat penuh di badan AJ mengaku menyesal telah menulis unggahan yang menghina Korps Brimob itu.

Pemilik akun Instagram @albian_31 yang menghina Brimob Kacung China di akun membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

AJ (24) sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP) pernyataan AJ direkam dan diunggah di akun Brimob_id.

"Saya yang mempunyai akun @albian_31. Jujur saya yang mengatakan kotor pada Brimob. Saya mohon maaf sebesar-besarnya>"

"Saya sangat menyesal, sangat menyesal... Saya meminta maaf kepada Brimob di seluruh Indonesia, saya sangat menyesali, sangat menyesali," kata AJ.

Jadi tersangka

Polisi telah menetapkan AJ (24) pemilik akun Instagram @albian_31 sebagai tersangka setelah komentarnya yang melecehkan institusi Brimob Polri berujung kasus hukum.

AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.

Ia diamankan di salah satu kafe di Jalan Pandu Raya pada Minggu (22/11/2020) malam.

"Iya, sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," jawab Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020

Rachmat mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula dari komentarnya yang tidak pantas di akun Instagram @brimob_id dalam postingan yang diberi judul "Negara Tidak Boleh Kalah".

Saat itu, pemilik akun Instagram @albian_31 tersebut mengomentari video penurunan spanduk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan aparat Brimob.

Dalam kolom komentarnya, AJ menuliskan kalimat "Ga ada kerjaan apa yaa Brimob kerjaannya ngancurin baliho, Haduuuh susah sih kacung China mah, Hahaa".

Rachmat menyebut, saat ini polisi masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.

AJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved