Edhy Prabowo
CABUT Kebijakan Menteri Susi, Hapus Hukum 'Tenggelamkan' Ini 4 Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo
Edhy Prabowo ditangkap sesaat setelah menjejakkan kaki di Indonesia sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat.
POS KUPANG, COM - Belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut informasi yang ada, penangkapan Edhy Prabowo dilakukan pada Rabu 25 November 2020.
Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.23 WIB.
Edhy Prabowo ditangkap sesaat setelah menjejakkan kaki di Indonesia sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat.
Edhy Prabowo adalah anggota kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.
Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Istimewa Via Tribunnews.com)
Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:
1. Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.
Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.