Penyelenggara Pilkada Diminta Beri Perlakuan Khusus pada Lansia dan Pemilih Berstatus Komorbid
Untuk pemilih lansia dan yang berstatus komorbid di tengah pandemi ini karena mereka rentan penularan, agar mereka oleh diberikan perlakuan khusus
Kemudian pilkada akan memasuki masa tenang, pada 6-8 Desember.
Sehingga pada saat itu yang diperbolehkan hanya kegiatan untuk membersihkan semua alat peraga kampanye baik itu spanduk, baliho dan lainnya harus bersih.
"Tidak boleh lagi terjadi kerumunan besar dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi melanggar jaga jarak, tidak boleh terjadi," tegas Tito.
Selanjutnya, pada 9 Desember merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara. Karena hari H semakin dekat, Tito meminta KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forkopimda.
"Sehingga siapa berbuat apa itu betul-betul bisa diketahui oleh para penyelenggara TPS masing-masing. Settingnya, cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas," ungkapnya.
"Dan kemudian termasuk yang paling penting ada pengaturan jam. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi pengumpulan," tutur Tito.
Setelah selesai memilih, pemilih diminta harus langsung pulang.
Pemilih diminta tidak berkumpul di TPS. "Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja," tambah Tito.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pilkada, Mendagri Minta Pemilih Berstatus Komorbid dan Lansia Diberi Perlakuan Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/18164501/jelang-pilkada-mendagri-minta-pemilih-berstatus-komorbid-dan-lansia-diberi dan "Hari H Pilkada Makin Dekat, Mendagri: Yang Berpotensi Langgar Jaga Jarak Tak Boleh Terjadi", https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/22393741/hari-h-pilkada-makin-dekat-mendagri-yang-berpotensi-langgar-jaga-jarak-tak?page=all#page2