News

Jika Dapat Gangguan dan Hambatan, Anies Baswedan Diharap Tak Ragu Minta Bantuan Operasi Militer TNI

Jika dapat gangguan dan hambatan, Anies Baswedan diharap tak ragu minta bantuan operasi militer TNI.

Editor: Benny Dasman
Kompas.com/channel YouTube Najwa Shihab
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kanan). Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu. 

POS  KUPANG, COM -  Jika dapat gangguan dan hambatan, Anies Baswedan diharap tak ragu minta bantuan operasi militer TNI.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ragu meminta bantuan aparat TNI untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan covid-19 yang disahkan 12 November lalu.

Terlebih, kata Gembong, apabila penegakan hukum Perda covid-19 tersebut mendapat hambatan dan dihalangi oleh sejumlah kelompok massa.

"Jangan ragu meminta dukungan aparat apabila dalam upaya penegakan hukum mendapat gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama di hadapan hukum," tutur Gembong dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

Politikus PDI-P ini menilai keterlibatan TNI sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV Pasal 7 Ayat 9-10, yaitu membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat.

"Artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang," kata Gembong.

Terlebih saat ini, tutur Gembong, Anies dinilai masih belum tegas dalam menegakkan peraturan daerah DKI Jakarta.

Hal itu terlihat dari penertiban spanduk dan baliho ilegal bergambar pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Organisasi perangkat daerah Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan hukum justru lemah dalam penertiban spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

"Jangan lagi ada pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata dia.

Gubernur Anies sebelumnya bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membahas penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota.

Pertemuan tersebut dilakukan di Balai Kota Jakarta, Senin.

Anies mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian akan memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak) diterapkan di masyarakat.

"Tadi juga dibahas bersama-sama (Kapolda) bahwa kita akan intensifkan untuk memastikan semua menjalankan 3M ini dengan baik," ujar Anies seusai pertemuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved