Ini Rincian Gaji Guru Honor dengan Skema PPPK dan Tunjangannya, Setara PNS
Ini Rincian Gaji Guru Honor dengan Skema PPPK dan Tunjangannya, Setara PNS
Ini Rincian Gaji Guru Honor dengan Skema PPPK dan Tunjangannya, Setara PNS
POS-KUPANG.COM - Rencana seleksi guru honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah.
Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Gaji dan tunjangan PPPK
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Baca juga: Derita Lurdes, Guru Honorer K2 di TTU Sudah Enam Tahun Belum Diangkat Jadi ASN
Baca juga: CEK BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Syaratnya Non-PNS Raih Dana Rp 1,8 Juta
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700