Dijelek-jelekkan Habib Rizieq  Gegara Oknum Prajurit  Bikin Pangdam Jaya Marah,Kopda Asyari Dihukum

Sikap oknum anggota TNI yang dianggap tidak disipilin yang memberitahukan rencana tugas yang dianggap rahasia negara membuat Pangdam Jaya marah

Editor: Alfred Dama
Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Garry Andrew Lotulungi/Kompas TV/Twitter/Istimewa
Foto Kolase: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kopda Asyari Yudha 

"Tidak boleh lah (menjelek-jelekkan), kita ini aparat TNI Polri aparat yang dipercayai negara. Bahasanya dijaga"

"Kita juga punya kehormatan. Dijagalah. Sesama umat beragama saling menghormati lah," katanya Dudung.

Sebelumnya PJS Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar sebut Kopda Asyari Yudha telah dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Hukuman disiplin ringan ini antara lain berupa ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode.

Selain itu, kata Refki, Kopda Asyari juga ditahan paling lama selama 14 hari.

Hukuman disiplin tersebut, kata Refki, dijatuhkan kepada Kopda Asyari sesuai hasil pemeriksaan internal satuan.

Berdasarkan pemeriksaan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman sebagi perwira penyerah perkara (Papera) telah memutuskan Kopda Asyari untuk diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum).

Yakni Danyon Zipur 11 untuk dibina di satuannya dengan pemberian Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer .

Pasal tersebut yakni berkaitan dengan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25 kepada yang bersangkutan oleh Dansatnya telah dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa penahanan ringan paling lama 14 hari"

"ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Refki saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).

Refki menegaskan hukuman tersebut dijatuhkan akibat Kopda Asyari bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.

Namun, kata Refki, pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.

Seharusnya, kata Refki, Kopda Asyari melaksanakan tugas pengamanan objek vital (obvit) tetapi ia justru mengungkapkan melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq.

"Dan yang paling utama kesalahannya adalah yang bersangkutan telah melanggar Sumpah Prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya"

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved