YS tak Rugikan Keuangan Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti merugikan keuangan negara sesuai dengan dakwaan JPU Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
YS tak Rugikan Keuangan Negara
POS-KUPANG.COM|KUPANG---Yohanes Sulayman (YS), salah satu debitur Bank NTT yang terancam hukuman 26,5 tahun oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti merugikan keuangan negara sesuai dengan dakwaan JPU Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
Demikian fakta persidangan yang dibeberkan tim penasihat hukum (PH) terdakwa YS yang terdiri diri Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Chindra Adiano, S.H, M.H, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) dalam pledoi/nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis ( 19/11/2020).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, S.H, M
H dan Ari Prabowo, S.H.
Sesuai fakta persidangan, jelas tim PH, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan uraian yang didasari dengan fakta persidangan, yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, doktrin, dan keterangan ahli di atas, maka penasihat hukum terdakwa menyatakan unsur dapat merugikan keuangan negara tidak terpenuhi,” tandas Nurmawan, S.H, M.H.
Pendapat tim PH tersebut didasarkan pada fakta persidangan bahwa saksi Ahli Ahscin yang diminta JPU untuk menghitung kerugian negara (yang BAP-nya dibacakan JPU, red) melakukan perhitungan kerugian negara tanpa memperhitungkan nilai agunan milik terdakwa.
“Lebih parahnya lagi JPU dalam tuntutannya langsung menghitung semua aset milik terdakwa yang dijaminkan sebesar Rp 16.105.000.000 saja berdasarkan penilaian KJPP sisco. Sementara berdasarkan fakta hukumnya, yakni terdapat penilaian agunan juga milik terdakwa pada saat pengajuan pertama permohonan kreditnya. JPU juga tidak menghadirkan saksi KJPP sisco. Bagaimana kemudian mereka yakin bahwa kekurangan kewajiban terdakwa sebesar kurang lebih Rp 33.000.000.000? Lebih konyolnya lagi aset -aset milik terdakwa belum dilakukan penjualan,” ujar Nurmawan.
Sehingga menurut PH, bila majelis hakim tetap memandang bahwa peristiwa hukum ini menimbulkan kerugian negara maka logis secara hukum untuk menyatakan, “bahwa dengan belum dilakukannya perhitungan nilai agunan yang telah diserahkan tersebut sebagai salah satu komponen dalam menghitung jumlah kerugian negara, maka belum terjadi kerugian keuangan negara dalam kredit Bank NTT atas nama CV MM Linen,” baca Nurmawan.
Bahwa selain itu, lanjut Nurmawan, bila dicermati dakwaan dan tuntutan penuntut umum dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan negara, menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dimaksud tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya.
rugikan negara
Yohanes Sulayman
keuangan negara
POS-KUPANG.COM
kupang hari ini
Senin 23 November 2020
Debitur
kredit macet
Bank NTT
jaksa penuntut umum
Tipikor
Jarang Terlihat di Layar Kaca, Ini Keinginan Mulia Rina Gunawan yang Tak Terlaksana hingga Ajal |
![]() |
---|
Ashanty Ungkap Pesan Terakhir Rina Gunawan, Istri Teddy Syach Singgung Covid-19 dan Sesak Nafas |
![]() |
---|
BARU TERUNGKAP Ternyata Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji Selama Jadi Wali Kota Solo, Apakah Gibran Juga? |
![]() |
---|
Potret Rumah Mewah Rina Gunawan dan Teddy Syach, 20 Tahun Menikah Tanpa Gosip Miring |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal Dunia, Potret Putra Sulungnya Curi Perhatian, Lebih Ganteng dari Teddy Syach? |
![]() |
---|