Kasus Besi Panas, Kades Baomekot Jalani Pemeriksaan di Pidum
Kades Baomekot yang diperiksa Kanit Pidum, Ipda SN. Parwata guna menjelaskan kejadian proses sanksi adat atas MA.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Kasus Besi Panas, Kades Baomekot Jalani Pemeriksaan di Pidum
POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Kades Baomekot, Laurens Sai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruangan Pidum Reskrim Polres Sikka, Senin (23/11/2020) siang.
Kades Baomekot diperiksa terkait kasus MA, pemuda Baomekot yang disidangkan secara adat lalu sanksinya memegang besi panas.
Akibatnya, telapak tangan kanan terluka usai ia memegang besi panas.
Kades Baomekot yang diperiksa Kanit Pidum, Ipda SN. Parwata guna menjelaskan kejadian proses sanksi adat atas MA.
Jalannya pemeriksaan Kades Baomekot dibenarkan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolres Sikka, Senin (23/11/2020) siang.
"Lagi diperiksa di Reskrim. Pemeriksaan sedang berlangsung," kata Kapolres Sajimin.
Ia menegaskan, proses penyelidikan sedang berjalan dan semua pihak akan diperiksa.
Pantauan wartawan di Mapolres Sikka, Kades Baomekot menggenakan baju putih berada di ruangan Pidum Polres Sikka. Ia diperiksa langsung Kanit Pidum, Ipda SN. Parwata bersama anggotanya.
Hingga pukul 13.30 wita, Kades Baomekot masih jalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, pria berinisial MA (29) tidak menerima sanksi adat memegang besi panas. Hukuman itu dijatuhi aparat desa dan lembaga adat Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka karena MA diduga 'meniduri' wanita berusia (34).
MA telah diadili dalam forum adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) lalu. MA diminta mengakui perbuatannya benar atau tidak.
Sebelum membuat pengakuan, MA disuruh memang besi panas. Apabila tangannya luka berarti MA terbukti melakukan perbuatan. Sebaliknya, jika tangannya tidak luka berarti MA tidak bersalah.
MA memegang besi yang sudah dibakar sebelumnya. Dan, tangannya melepuh dan luka.
Tidak terima dengan hukuman itu, MA mempolisikan tokoh adat. MA membuat laporan polisi di Polsek Kewapante.
"Memang ada laporan dari MA atas para pihak yang membuat telapak kanannya terluka," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Margono saat dikonfirmasi di Maumere, Selasa (17/11/2020).
"Kita sedang tangani. Kita akan panggil semua pihak guna mengetahui soal hukum adat di desa itu memang seperti itu. Kita sedang bekerja dengan melakukan langkah penyelidikan," tambah Margono.
Terpisah, Kepala Desa Baomekot Laurens Sai menegaskan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara detail soal proses persidangan adat terhadap MA yang digelar bersama lembaga adat.
"Nanti saya akan beri penjelasan secara jelas dan detail atas proses persidangan adat atas MA. Saya akan beri penjelasan sehingga saya minta Pos Kupang bersabar nanti saya beri penjelasan soal kasus MA," kata Laurens.
Terpisah, Kapolres Sikka AKBP Sajimin mengatakan, Polsek Kewapante telah melimpahkan kasus MA ke Polres Sikka.
"Kasusnya akan ditangani Polres Sikka. Hari ini, ada pelimpahan kasusnya ke biar ditangani di Polres Sikka," kata Sajimin di Maumere, Kamis (18/11) siang.
Baca juga: Disarankan Jangan Makan Durian Bila Anda Dalam 6 Kondisi Berikut, Apa Saja
Baca juga: Video Syur Mirip Gisel, Gumay Ungkap Penyebar Video Adalah Temannya Karena Merasa Dikhianati Gisel.
Baca juga: Alya Rohali Sering Menjodohkan Desy Ratnasari, Termasuk Irwan Murssy Namun Tak Diakhiri Pernikahan
Baca juga: 50 Anggota Polres Sikka Ikut Pembekalan Guna Ditugaskan di Pilkada Ngada
Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional guna menangani laporan MA dengan memeriksa para pihak yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk pihak yang bertanggungjawab. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/satlantas-polres-sikka-operasi-patuh-turangga-2020-ini-sasarannya.jpg)