Berita TTS Terkini
Hingga Pertengahan November Realisasi Anggaran di TTS Baru 50 Persen, Ini Datanya INFO
menyarankan agar pengawasan terhadap realisasi anggaran bisa dilakukan per triwulan. Pada bulan Juni atau Juli, Bupati harus sudah mendorong OPD untuk
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS- KUPANG. COM | SOE - Hingga pertengahan November 2020, realisasi anggaran Pemda Kabupaten TTS baru menyentuh angka 50 persen. Rendahnya realisasi anggaran tersebut sempat membuat Bupati TTS, Egusem Piether Tahun marah dan menonjobkan 14 kepala OPD (12 esalon II dan 2 esalon III).
Bupati Tahun mengatakan, dirinya terus mendorong para kepala OPD untuk memacu realisasi anggaran dipenghujung tahun ini. Sangksi yang diberikan dimaksudkan untuk memacu para pimpinan OPD untuk mempercepat realisasi anggaran.
Menurutnya, masalah lambatnya proses realisasi anggaran ada pada kemauan baik para pimpinan OPD.
" Dari 14 kepala OPD yang kita nonjobkan, tiga OPD sudah berhasil menggenjot realisasi anggaran hingga 70 persen sehingga kita aktifkan kembali. Ketiga pimpinan OPD tersebut yaitu, Sekwan DPRD TTS, Roby Selan, Kadis Sosial, Nikson Nomleni dan Camat Nunkolo. Saat ini masih tersisa 11 OPD yang realisasi masih dibawah 70 persen," ungkap Bupati Tahun.
Terpisah Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu (21/11/2020) menyebut rendahnya penyerapan anggaran tak lepas dari lemahnya OPD dalam mengeksekusi perencanaan secara tepat. Setiap akhir tahun, para pimpinan OPD selalu digenjot bahkan diancam oleh Bupati untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.
Dirinya khawatir, karena bekerja dalam ketakutan dan di bawah tekanan, para pimpinan OPD justru hanya mengutamakan pertanggungjawaban secara administratif sedangkan eksekusi program belum tentu sesuai pertanggungjawaban administrasi.
" Ini hanya kita sayangkan, tiap tahun di akhir tahun baru kita kaget dan genjot percepatan realisasi. Kita takutnya karena bekerja dibawah ancaman non job antara ekskusi dan pertanggungjawaban administrasi tidak sesuai. Hal ini nantinya bisa berdampak hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu Marthen menyarankan agar pengawasan terhadap realisasi anggaran bisa dilakukan per triwulan. Pada bulan Juni atau Juli, Bupati harus sudah mendorong OPD untuk memacu penyerapan anggaran. Sehingga pada Agustus dan September penyerapan sudah optimal. Sedangkan pada bulan Oktober dan November bisa dilakukan evaluasi. Bagi OPD yang realisasinya tidak mencapai target maka sangksinya dinonjobkan secara permanen.
" Kita berharap masalah yang sama tidak boleh terjadi lagi di tahun 2021 mendatang. Oleh sebab itu proses pengawasan harus dilakukan secara baik," sarannya. (din)

Area lampiran
Baca juga: Terima Dukungan Gubernur Bali Maju Caketum IMI, Bamsoet Dorong Pembangunan Sirkuit F1 di Bali
BalasTeruskan