Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Gigih Sebut NPWP Bendahara Dihapus

Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Gigih Sebut NPWP Bendahara Dihapus

Editor: Kanis Jehola
PK/Oncy Rebon
Suasana pelayanan di KPP Pratama Kupang, Rabu (8/7/2010) 

Meski demikian, Gigih mengakui telah banyak Wajib Pajak Instansi Pemerintah khususnya di Kota Kupang yang telah teredukasi dengan baik. Namun, perlu ada edukasi lebih kepada instansi pemerintah desa karena belum banyak yang melakukan perubahan data.

Terkait dengan perubahan peraturan ini, maka ada beberapa kewajiban perhitungan pajak yang berubah. Azhar memaparkan, beberapa jenis pajak terkait perubahan potongan pungutan yang berubah, yakni PPh pasal 4 ayat 2 yang sering dilakukan oleh instansi pemerintah pada jasa konstruksi juga sewa tanah dan atau bangunan.

Selanjutnya, ada PPh pasal 22 yang mana ada batasan transaksi. Apabila transaksi kurang dari Rp 2 juta maka tidak ada kewajiban membayar. Berikutnya, penggunaan kartu kredit pemerintah (khusus instansi pemerintah vertikal). Pengecualian juga diberlakukan bagi bendahara BOS.

Jenis pajak lainnya, adalah pajak pertambahan nilai (PPN), yang mana batasan pungutan PPN kini menjadi Rp2 juta. Sehingga, apabila bendahara melakukan belanja kurang dari Rp 2 juta maka tidak dikenai ppn.

Selain itu, kalau dulunya batas waktu pembayaran jatuh ditanggal 10 bulan berikut, maka sekarang batas waktunya adalah hari yang sama pada saat transaksi atau 7 hari setelah transaksi jika menggunakan uang persediaan.

Gigih berharap, instansi baik sekolah atau bendahara puskesmas tidak khawatir apabila NPWP terhapus. Ia meminta bendahara atau pengurus keuangan untuk melakukan konsultasi. Pembayaran dan lainnya bisa dilakukan menggunakan NPWP instansi di atasnya (dinas kesehatan/dinas pendidikan).

"Instansi yang merasa NPWP-nya masih lama dan belum dapat NPWP baru, silakan hubungi Kantor Pajak Pratama Kupang dengan cara live chat atau langsung ke kantor," pinta Gigih.

Ia meminta wajib pajak tidak khawatir karena KPP Pratama Kupang telah berkoordinasi dengan instansi induk, inspektorat, dan BPKP bahwa sekolah atau puskesmas yang NPWP-nya dihapus bisa menggunakan NPWP dinas di atasnya.
(intan nuka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved