Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Gigih Sebut NPWP Bendahara Dihapus

Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Gigih Sebut NPWP Bendahara Dihapus

Editor: Kanis Jehola
PK/Oncy Rebon
Suasana pelayanan di KPP Pratama Kupang, Rabu (8/7/2010) 

Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Gigih Sebut NPWP Bendahara Dihapus

POS-KUPANG.COM - Pihak Kementerian Keuangan melakukan penertiban Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Bendahara beramaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 231/PMK.03/2019. NPWP Bendahara diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Pelaksana KPP Pratama Kupang, Gigih Pamungkas menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya PMK 231 antara lain untuk menyederhanakan data NPWP Bendahara yang membludak.

"Selain itu, PMK 231 memberi eskalasi bahwa tanggung jawab membayar pajak tidak lagi di bendahara melainkan pada satuan kerja (satker) atau lembaganya," kata Gigih dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintahan, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Masih Ada 42 Sampel Swab dari Sumba Timur yang Belum Diperiksa

Alasan lainnya, sebut Gigih, adalah adanya harapan bahwa pengawasan perpajakan ke depannya menjadi lebih mudah.

"Instansi pemerintahan yang dimaksudkan di sini termasuk instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Instansi ini selaku pengguna anggaran dan wajib menyelenggarakan laporan keuangan sesuai dengan peraturan pemerintahan. Mereka juga punya kewajiban seperti wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlakukan sama," tambah Account Representative KPP Pratama Kupang, Azhar Amrullah.

Baca juga: Rey Utami: Banyak Godaan

Terkait perubahan peraturan, Gigih mengatakan bahwa KPP Pratama Kupang telah melakukan sosialisasi PMK 231 dengan mengundang semua bendahara, kepala satker atau lembaga di seluruh instansi yang masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Sosialisasi telah dilakukan berulang kali dan dibuka pula layanan konsultasi bagi bendahara atau pejabat keuangan yang mengurus pajak instansi.

Azhar mengatakan, KKP Pratama Kupang juga telah membuat grup khusus instansi pemerintah agar komunikasi dan konsultasi bisa lebih baik.

Kehadiran NPWP Instansi Pemerintah dalam PMK 231 ini, kata Gigih dan Azhar, dengan sendirinya menghapus NPWP Bendahara. Satker atau lembaga tidak bisa lagi menggunakan NPWP lama karena batas waktu digunakan hanya sampai Juni 2020. Per Agustus 2020 lalu, semua NPWP lama telah dihapus.

Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak instansi pemerintah perlu ke Kantor KPP Pratama Kupang untuk melakukan perubahan data, sehingga akan diterbitkan NPWP baru.

Mengenai sekolah, kata Gigih, menginduk ke instansi di atasnya. "Jadi NPWP instansi pemerintah itu kan diterbitkan atas DIPA. Untuk instansi yang tidak ada DIPA, maka tidak ada NPWP instansi. Jadi, sekolah maka menginduk ke dinas pendidikan. Puskesmas maka menginduk ke dinas kesehatan," terang Gigih.

Menurutnya, perubahan data dapat dilakukan dengan melampirkan formulir perubahan data, SK Jabatan KPA dan Bendahara, NPWP KPA dan Bendahara, serta KTP KPA dan Bendahara.

Gigih mengatakan, batas waktu pengurusan NPWP ini telah lewat, yakni 31 Juli 2020. Namun, karena masih banyak wajib pajak instansi pemerintah belum mengetahui hal ini dan melakukan perubahan data, maka ia berharap sebelum akhir tahun wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya tersebut.

Pelayanan yang dilakukan di KPP Pratama Kupang juga telah dilakukan secara daring/online. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu ke kantor untuk melakukan pelaporan atau konsultasi. Pelayanan bisa dilakukan melalui live chat, email, bahkan WhatsApp.

Meski demikian, Gigih mengakui telah banyak Wajib Pajak Instansi Pemerintah khususnya di Kota Kupang yang telah teredukasi dengan baik. Namun, perlu ada edukasi lebih kepada instansi pemerintah desa karena belum banyak yang melakukan perubahan data.

Terkait dengan perubahan peraturan ini, maka ada beberapa kewajiban perhitungan pajak yang berubah. Azhar memaparkan, beberapa jenis pajak terkait perubahan potongan pungutan yang berubah, yakni PPh pasal 4 ayat 2 yang sering dilakukan oleh instansi pemerintah pada jasa konstruksi juga sewa tanah dan atau bangunan.

Selanjutnya, ada PPh pasal 22 yang mana ada batasan transaksi. Apabila transaksi kurang dari Rp 2 juta maka tidak ada kewajiban membayar. Berikutnya, penggunaan kartu kredit pemerintah (khusus instansi pemerintah vertikal). Pengecualian juga diberlakukan bagi bendahara BOS.

Jenis pajak lainnya, adalah pajak pertambahan nilai (PPN), yang mana batasan pungutan PPN kini menjadi Rp2 juta. Sehingga, apabila bendahara melakukan belanja kurang dari Rp 2 juta maka tidak dikenai ppn.

Selain itu, kalau dulunya batas waktu pembayaran jatuh ditanggal 10 bulan berikut, maka sekarang batas waktunya adalah hari yang sama pada saat transaksi atau 7 hari setelah transaksi jika menggunakan uang persediaan.

Gigih berharap, instansi baik sekolah atau bendahara puskesmas tidak khawatir apabila NPWP terhapus. Ia meminta bendahara atau pengurus keuangan untuk melakukan konsultasi. Pembayaran dan lainnya bisa dilakukan menggunakan NPWP instansi di atasnya (dinas kesehatan/dinas pendidikan).

"Instansi yang merasa NPWP-nya masih lama dan belum dapat NPWP baru, silakan hubungi Kantor Pajak Pratama Kupang dengan cara live chat atau langsung ke kantor," pinta Gigih.

Ia meminta wajib pajak tidak khawatir karena KPP Pratama Kupang telah berkoordinasi dengan instansi induk, inspektorat, dan BPKP bahwa sekolah atau puskesmas yang NPWP-nya dihapus bisa menggunakan NPWP dinas di atasnya.
(intan nuka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved