Dinas PMD TTU Gelar Sosialisasi Lima Peraturan Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa

sebagian memang sudah ada, namun karena ada perubahan regulasi diatas, maka pihkanya melakukan penyesuaian di daerah.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dinas PMD TTU Gelar Sosialisasi Lima Peraturan Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Egidius Sanam. 

Dinas PMD TTU Gelar Sosialisasi Lima Peraturan Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sosialisasi lima peraturan bupati (perbub) kepada para camat dan kepala desa di wilayah tersebut.

Lima perarutan bupati tersebut yakni Peraturan Bupati TTU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati TTU Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Bupati TTU Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Peraturan Bupati TTU Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan Rancangan Pendapatan Belanja Desa Perubahan, dan Peraturan Bupati TTU Nomor 65 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa.

Kegiatan yang dibukan langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten TTU Hendrikus Bouk, SH tersebut dilaksanakan di Balai Biinmafo, Selasa (17/11/2020).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Egidius Sanam mengatakan, dari lima perbub tersebut, sebagian memang sudah ada, namun karena ada perubahan regulasi diatas, maka pihkanya melakukan penyesuaian di daerah.

"Dan ada juga yang selama ini belum ada sama sekali, seperti peraturan bupati soal pengelolaan aset milik desa. Karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Desa, maka kita harus atur lebih lanjut terkait dengan aset milik desa itu," ujarnya.

Egidius mengatakan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut supaya memberikan pemahaman kepada pemerintah desa karena aturan tersebut harus dilaksanakan ditingkat desa.

"Misalnya aset, penguasaan aset kan dibawan pemerintah desa. Oleh karena itu, sosialisasi ini dilakukan supaya kita memberi pemahaman kepada pemerintah desa tentang lima aturan ini," ungkapnya.

Egidius meminta kepada para camat dan kepala desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut supaya dapat mengikuti dengan baik sehingga dapat mengetahui dan mengerti terkait penerapan aturan tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

"Karena yang namannya aturan, maka harus dilaksanakan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Prinsip kita, kalau kita sesuai dengan aturan maka aturan yang menjaga kita," ujarnya.

Egidius berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi lima perbub tersebut, para kepala desa yang ada di Kabupaten TTU akan semakin lebih baik dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: Apa Urusannya? Fadli Zon Bicara soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq! Pangdam Jaya Tak Berwenang

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara 9 Desember 2020, Bawaslu Sumba Barat Lantik 267 Pengawas TPS

Baca juga: Paslon Hebat Perhatikan Petani di Ngada dan Buatkan Kartu Ngada Hebat

"Kita juga berharap, kedepan penetapan RKPDes dan APBDes lebih awal," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved