CATAT, Mulai Januaro 2021 i Kuliah Tatap Muka Boleh Dilaksankan , Dikti Bikin Protokol Kesehatan
Namun, mulai Januari 2021, pemerintah sudah melonggarkan untuk proses perkualiahan bagi mahasiswa. Namun Dikti akan menyiapkan standar pelaksaan perku
CATAT, Mulai Januaro 2021 i Kuliah Tatap Muka Boleh Dilaksankan , Dikti Bikin Protokol Kesehatan
POS KUPANG.COM -- Sejak virus corona terdektei di Indonesia pada Maret 2020 lalu bersamaan dengan itu hampir semua proses belajar mengajar dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dilakukan secara online
Namun, mulai Januari 2021, pemerintah sudah melonggarkan untuk proses perkualiahan bagi mahasiswa. Namun Dikti akan menyiapkan standar pelaksaan perkualihan tatap muka dengan megacu pada protokol kesehatan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membolehkan perguruan tinggi menggelar kuliah tatap muka pada semester genap.
Nadiem memperbolehkan perkuliahan di kampus digelar sama seperti pembukaan sekolah yang dimulai pada Januari 2021.
Baca juga: Kasus Video Mesum Mirip Gisel Belum Kelar, Kini Muncul Foto Eks Gading Pegang Botol Bersama Pria
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Aparat Simak Orasi Rizieq Shihab, Tak Setuju Ketua FPI Bawa-bawa Umat
Baca juga: KABAR DUKA, Legendal Sepakbola Indonesia Ricky Yacobi Meninggal Usai Cetal Gola Terakhir
Baca juga: Putri Sule Ungkap Kekhawatiran Soal Sifat Nathalie Holscher, Sempat Nasihati Sang Ayah Nikahi Begini
"Tetap akan juga diberlakukan pembolehan melakukan tatap muka."
"Jadi itu adalah untuk perguruan tinggi, bagi teman-teman mahasiswa dan dosen guru jangan cemas."
"Bahwa ini bukan hanya untuk sekolah dasar, tapi juga buat perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, teknis mengenai perkuliahan, serta aturan protokol kesehatan , dan daftar periksa, akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud
"Protokol kesehatan, daftar periksanya, dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Ditjen Dikti," tutur Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."
"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.
Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.
"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."
"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.
Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
Sebagian "Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuliah Tatap Muka Juga Boleh Digelar Lagi Mulai Januari 2021, Dikti Bakal Bikin Protokol Kesehatan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/21/kuliah-tatap-muka-juga-boleh-digelar-lagi-mulai-januari-2021-dikti-bakal-bikin-protokol-kesehatan?page=all.