CATAT, Mulai Januaro 2021 i Kuliah Tatap Muka Boleh Dilaksankan , Dikti Bikin Protokol Kesehatan

Namun, mulai Januari 2021, pemerintah sudah melonggarkan untuk proses perkualiahan bagi mahasiswa. Namun Dikti akan menyiapkan standar pelaksaan perku

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.
Kuliah Umum IKM PPs Undana di ruang lantai I PPs Undana Penfui, Jumat, (6/12/2019). 

CATAT, Mulai Januaro 2021 i Kuliah Tatap Muka Boleh Dilaksankan , Dikti Bikin Protokol Kesehatan

POS KUPANG.COM -- Sejak virus corona terdektei di Indonesia pada Maret 2020 lalu bersamaan dengan itu hampir semua proses belajar mengajar dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dilakukan secara online

Namun, mulai Januari 2021, pemerintah sudah melonggarkan untuk proses perkualiahan bagi mahasiswa. Namun Dikti akan menyiapkan standar pelaksaan perkualihan tatap muka dengan megacu pada protokol kesehatan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membolehkan perguruan tinggi menggelar kuliah tatap muka pada semester genap.

Nadiem memperbolehkan perkuliahan di kampus digelar sama seperti pembukaan sekolah yang dimulai pada Januari 2021.

Baca juga: Kasus Video Mesum Mirip Gisel Belum Kelar, Kini Muncul Foto Eks Gading Pegang Botol Bersama Pria

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Aparat Simak Orasi Rizieq Shihab, Tak Setuju Ketua FPI Bawa-bawa Umat

Baca juga: KABAR DUKA, Legendal Sepakbola Indonesia Ricky Yacobi Meninggal Usai Cetal Gola Terakhir 

Baca juga: Putri Sule Ungkap Kekhawatiran Soal Sifat Nathalie Holscher, Sempat Nasihati Sang Ayah Nikahi Begini

"Tetap akan juga diberlakukan pembolehan melakukan tatap muka."

"Jadi itu adalah untuk perguruan tinggi, bagi teman-teman mahasiswa dan dosen guru jangan cemas."

"Bahwa ini bukan hanya untuk sekolah dasar, tapi juga buat perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan, teknis mengenai perkuliahan, serta aturan protokol kesehatan , dan daftar periksa, akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud

"Protokol kesehatan, daftar periksanya, dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Ditjen Dikti," tutur Nadiem.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."

"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."

"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved