7 Pelaku Perjalanan Tiba di Labuan Bajo Diamankan Posko Terpadu Covid-19
Para pelaku perjalanan yang diamankan, selanjutnya diarahkan ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk menjalani rapid tes secara mandiri.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
7 Pelaku Perjalanan Tiba di Labuan Bajo Diamankan Posko Terpadu Covid-19
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Sebanyak 7 pelaku perjalanan diamankan petugas Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Jumat (20/11/2020).
Para pelaku perjalanan tiba di Labuan Bajo menggunakan Km Cakalang dari Sape, Provinsi NTB dan tiba sekitar pukul 16.30 Wita.
Para pelaku perjalanan ini diamankan dan didata petugas karena tidak memiliki dokumen kesehatan.
"Jadi setiap penumpang yang tiba di Labuan Bajo, harus memiliki dokumen kesehatan, di antaranya surat rapid tes yang menunjukkan hasil non reaktif dan surat bebas influensa," kata Petugas Satgas BPBD Kabupaten Mabar, Hans Mboeik.
Diakuinya, hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mabar.
"Kami selama 8 bulan terakhir bekerja, sehingga dapat menekan angka pasien positif Covid-19 di kabupaten ini," ujarnya.
Para pelaku perjalanan yang diamankan, selanjutnya diarahkan ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk menjalani rapid tes secara mandiri.
"Dan jika reaktif rapid tes, maka langsung menjalani karantina di rumah karantina yang disediakan Pemda Mabar. Lalu, akan dilakukan pengambilan sampel swab oleh petugas kesehatan," ungkapnya.
Diakuinya, selama ini pihaknya selalu menemukan pelaku perjalanan yang tiba di Labuan Bajo tanpa dokumen kesehatan.
Bahkan, lanjut dia, para pelaku perjalanan dari daerah positif Covid-19 ke Labuan Bajo, bisa mencapai belasan orang.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, namun tidak mendapatkan respon.
Hal ini sangat disayangkan, menurut Hans, hal tersebut tidak sejalan dengan spirit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Labuan Bajo.
Hans menilai, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo tidak benar-benar menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, lanjut dia, pihak Pemda Mabar konsisten menjalankan peraturan bupati yang menegaskan untuk para pelaku perjalanan dari luar Provinsi NTT, harus memiliki dokumen kesehatan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan mereka, dan hingga saat ini mereka belum juga datang. Bisa dilihat, tidak ada petugas dari mereka di sini," katanya.
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 21 November 2020, Kode Redeem FF November 2020 Hadiah Karakter Alok MileStone
Baca juga: XL AXIATA Raih Penghargaan Internasional, Asia Corporate Excellence and Sustainability Awards 2020
Baca juga: Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Ngada Rekomendasikan ASN Asal Riung ke Komisi Aparatur Sipil Negara
Baca juga: Paslon Pilkada Puas Ikut Debat Terbuka Tahap II
Pihaknya berharap agar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo dapat bekerja sama dengan baik dalam mengawasi para pelaku perjalanan yang tiba di Labuan Bajo. (
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)