Sabtu, 6 Juni 2026

Warga Sasitamean Gembira, Tim UPT Penda Malaka Turun Jemput Bola

tapi pajak sudah mati mau tiga tahunan. Mau pergi ke Betun untuk bayar, biaya mahal juga waktu terbuan

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
KTU UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Oktavianus Mare, SS saat menyampaikan sosialisasi di Pasar Sasitamean, Rabu (18/11). 

Warga Sasitamean Gembira, Tim UPT Penda Malaka Turun "Jemput Bola"

POS-KUPANG.COM I BETUN---Warga Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka sangat gembira atas kehadiran tim UPT Penda NTT Wilayah Malaka yang turun "jemput bola" dalam hal penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan topografi alam yang kurang bersahabat ditambah infrastruktur jalan yang memprihatinkan, membuat warga selama ini kurang semangat ke UPT melunasi pajak. Untuk itu dengan pola pendekatan pelayanan ini diharapkan bisa membantu penghembatan dalam segi waktu dan biaya.

Demikian diutarakan beberapa warga Sasitamean seperti Siska Bau, Adrian Nahak yang ditemui di sela-sela kegiatan pasar tradisional di Desa Manulea--sekitar 40 Kilometer dari Betun, Rabu (18/11).

Dikatakan Siska, selama ini dirinya ada keinginan untuk melunasi PKB namun terkendala dengan medan jalan yang kurang bagus. Akibatnya semangat untuk membayar menjadi kendor dan terjadi tunggakan bertahun-tahun.

"Saya punya surat-surat ada tapi pajak sudah mati mau tiga tahunan. Mau pergi ke Betun untuk bayar, biaya mahal juga waktu terbuang. Coba kalau jalan bagus bisa cepat dengan motor ke Betun bayar PKB," katanya.

Dirinya senang karena tim UPT turun langsung ke lapangan dan memberikan sosialisasi soal tidak ada pembayaran denda PKB dan hanya dibayar pokok pajak saja. Selama ini warga tidak bayar pajak karena takut pajak mati dan bayar denda.

Hal senada disampaikan Adrian Nahak. Dirinya baru tahu dari sosialisasi oleh tim UPT soal adanya bebas denda pajak. Selama ini warga tidak tahu soal adanya bebas denda PKB sehingga dengan adanya sosialisasi ini dirinya bisa meneruskan ke rekan-rekannya.

Untuk diketahui, jajaran UPT Penda NTT wilayah  Malaka dalam sepekan telah mengatur jadwal turun langsung ke lapangan. Titik sasaran terutama pada hari pasar yang ada di kecamatan-kecamatan.

Tim selalu hadir di pasar pasar tradisional di seluruh wilayàh Malaka untuk menyampaikan sosialisasi tentang sadar dan taat pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Sekaligus memberikan pelayanan langsung pelunasan Pajak, dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya sebagai bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor guna menghemat dari sisi waktu, biaya dan tenaga.

KTU UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Oktavianus Mare, SS, di sela-sela kegiatan di Pasar Sisitamean bersama Penanggung jawab Jasa Raharja Wilayah Malaka, Trisno S Fanggidae, S.Kom, M.Si, AWP dan tim dari Polsek Sasitamean begitu semangat menyampaikan  sosialisasi tentang pemberlakuan pergub no 57 tahun 2020 tentang Amnesty Pajak.

Baca juga: Dalam Rangka HUT DitPolair Polda NTT, Ke-70, Kapolda NTT Lakukan Donor Darah

Baca juga: Zodiakmu Termasuk? TIGA Zodiak Paling Rentan Jadi Orang Miskin, Tak Mampu Kelola Uang dengan Baik!

Baca juga: Bupati Tahun  : Pemda TTS Tetapkan Ingatkan Masyarakat Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Dari Arena Bimtek LKPJ Tahun 2020,  Asisten Akui Sulit Dapat Data Teknis dari Perangkat Daerah

Baca juga: Bupati Mabar Masih Diperiksa Penyidik Kejati NTT Lebih Dari 9 Jam

Tim menyampaikan bahwa amnesty ini berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 15 Desember 2020 sehingga diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan guna meringankan beban biaya dalam pelunasan PKB yang tertunggak dari 2 tahun dan seterusnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved