Tuba Helan : Mendagri Tidak Dapat Memberhentikan Kepala Daerah Karena Persoalan Covid-19

Menurut Yohanes Tuba Helan : Mendagri tidak dapat memberhentikan Kepala Daerah karena persoalan Covid-19

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG
Yohanes Tuba Helan 

Menurut Yohanes Tuba Helan : Mendagri tidak dapat memberhentikan Kepala Daerah karena persoalan Covid-19

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mendagri tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah hanya karena persoalan penegakan Covid-19 atau penegekan protokol kesehatan.

"Kemendagri tidak bisa memecat Kepala Daerah hanya karena persoalan penegakan penyebaran Covid-19. Karena dasar dari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian UU tentang pemilihan kepala daerah No. 1 tahun 2015, kemudian diubah dengan UU No. 10 tahun 2016," kata pakar hukum administrasi negara Undana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H.,M.Hum kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Bukan Mobil Mewah Pengantin di NTT Pakai Kendaraan Bajak Sawah ke Gereja

Dikatakan Pakar Hukum Undana ini, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sudah diatur dalam UU, dan tidak ada alasan karena tidak menegakan protokol kesehatan.

Namun, menurut Tuba Helan, memang ada pelanggaran hukum seperti korupsi dan lain-lain, yang menunggu proses keputusan pengadilan baru dapat diberhentikan kepala daerahnya.

"Saya pikir instruksi Menteri dalam negeri (Mendagri), berkaitan dengan ketertiban melaksanakan prokol kesehatan di daerah dan diharapkan kepala daerah memberi contoh," jelasnya.

Baca juga: Debat Terbuka Tahap II, Paslon AP-RB Fokus Pemberdayaan Masyarakat

Ia menegaskan, sampai kepala daerah diberhentikan karena alasan pelanggaran protokol kesehatan itu, sesuai dengan UU yang ada, tidak dibenarkan.

"Artinya Menteri dan Presiden tidak berwenang memberhentikan kepala daerah hanya karena alasan melanggar protokol kesehatan," terangnya

Ia menyampaikan, hanya karena pelanggaran kepala daerah melanggar protokol kesehatan sampai mendapat sanksi berat hingga pemberhentian, dalam UU itu tidak ada.

Jadi, katanya, ada sanksi lain kepada kepala daerah untuk pelanggaran protokol kesehatan mungkin berupa teguran tertulis maupun lisan itu bisa.

"Tetapi dengan persoalan ini sampai kepala daerah diberhentikan itu tidak bisa. Karena kepala daerah itu statusnya sama dengan sekjen, yaitu dipilih langsung oleh rakyat, dan juga mempunyai kedudukan hukum yang kuat," ungkapnya

Ia mengungkapkan bahwa, terkait dengan instruksi Mendagri pasca terjadinya kerumunan di acara Habib Riziek Shihab, artinya bahwa sesuai kenyataan seperti itu, terbitlah instruksi Mendagri.

Instruksi diterbitkan mendagri ini, supaya penerapan protokol kesehatan harus secara tegas dan konsisten dari kepala daerah, dan arahnya kesitu. Bukan untuk pemberhentian kepala daerah.

Jadi, di UU itu sudah mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dan perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat. Sehingga pemerintah pusat dibantu oleh menteri, maka menteri membuat arahan-arahan untuk penegakan protokol kesehatan di daerah. Maka mendagri mempunyai kewenangan untuk membuat instruksi, agar kepala daerah harus tertib dan tegas dalam menegakan protokol kesehatan. Serta dilihat dari hirarki pemerintahan, boleh saja dilakukan mendagri," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved