Tersangka Kasus Pembunuhan di TTS Tolak Lakukan Adegan Rekonstruksi
Arman Tanono, tersangka kasus pembunuhan Frengky Beis menolak melakukan adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Polres TTS
Editor:
Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Frengky Beis
AT ciduk tanpa perlawanan tak jauh dari gedung Pengadilan Negeri Soe.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera mengatakan, AT selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be'is yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
AT diduga ikut berperan dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan dua orang terdakwa yang saat ini sudah menjalani masa hukuman di Rutan Soe. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)