Jerinx SID
'Saya Sedang Mengumpulkan Banyak Bukti'! Nora Alexandra Istri Jerinx Diancam Dibunuh, BAHAYA!
Nora Alexandra harus menerima kenyataan pahit, suaminya kini dijebloskan ke penjara. Setelah Jerinx ditahan, Nora mengaku mendapat banyak ancaman
"Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya,
Ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67.
Kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang.
Saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera," ungkap Nora.
Unggahan Nora Alexandra ini sontak dibanjiri komentar.
@kintaanwafiq: "Jangan takut masih ada allah yg selalu lindungin madam serta keluarga."
@that.duyy: "Jangan ada kata maaf ka Nora udh lagu lama kaset kusut pas di ciduk ngemis minta maaf ,, harus di adili se adil adilnya . Luvv ka Nora."
Ancaman pembunuhan ke istri Jerinx, Nora Alexandra (instagram @ncdpapl)
Sebelumnya diberitakan, nasib pilu menimpa Jerinx SID.
Setelah proses hukum yang panjang, suami Nora Alexandra tersebut akhirnya divonis 1 tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Setelah mendengar vonisnya, raut muka Jerinx seolah menggambarkan kekecewaannya.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Personel Superman Is Dead tersebut hanya diam sambil memeluk erat Nora Alexandra.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).