Pledoi Yohanes Sulayman : Jaksa Penuntut Umum Dinilai Konyol dan Menyesatkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) konyol dan menyesatkan karena dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Seperti diberitakan sebelumnya, YS sebagai salah satu terdakwa dugaan korupsi kasus kredit macet Bank NTT dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sekitar Rp 33 miliar, subsider 10 tahun penjara.
Bila dalam waktu satu bulan, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut maka seluruh hartanya akan disita untuk mengganti kerugian Bank NTT.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda di Kerangan, Bupati Dula Dicecar Puluhan Pertanyaan
Baca juga: BACAAN Niat Sholat Jumat Jadi Makmum & Imam Lengkap Anjuran Sebelum dan Sesudah Sholat Jumat
Padahal dalam fakta persidangan, JPU tak mampu membuktikan adanya kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang melawan hukum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Advetorial)