Masyarakat Diminta Bersedia Terima OTG Isolasi Mandiri di Rumah
Bunyi Perwali yang baru saja dirilis Rabu (18/11) ini sangat tegas karena berisikan sanksi berupa denda mulai Rp 100.000
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Masyarakat Diminta Bersedia Terima OTG Isolasi Mandiri di Rumah
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wali Kota Kupang telah mengeluarkan Perwali No.90 terkait Penegakan Protokol Kesehatan. Bunyi Perwali yang baru saja dirilis Rabu (18/11) ini sangat tegas karena berisikan sanksi berupa denda mulai Rp 100.000 bahkan hingga Rp 10 juta bagi yang melanggar Prokes.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (19/11), mengatakan Perwali No.90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes masih disosialisasikan terlebih dahulu sekira dua minggu.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui besaran denda Rp 100.000, Rp 10 juta ditujukan untuk siapa.
"Sosialisasi ini agar masyarakat jangan kaget. Jadi sementara sosialisasi berjalan, operasi penegakan juga berjalan," tuturnya.
Ia menjelaskan operasi yang dilakukan dengan cara operasi bergerak oleh Pol PP dan Gugus Tugas tapi ada pula operasi lokal yang dilakukan oleh lurah.
Misalnya operasi pesta harus memenuhi standar maksimal undangan 30 orang atau 50 persen dari kapasitas atau perayaan pesta ditunda.
"Saya lebih memilih untuk menunda pesta. Nanti akan dibuka lagi baru dirayakan," ujarnya.
Ketika disinggung terkait ruang isolasi, kata Herman, ruang isolasi sudah penuh.
"Kita sedang memikirkan. Perwali harus ditambah atau ada surat edaran bahwa masyarakat harus bersedia menerima OTG yang tengah melakukan isolasi mandiri di ruman. Syaratnya OTG harus disiplin," ujarnya.
Pengawasannya, lanjutnya, akan dilakukan oleh tetangga, RT, lurah, puskesmas, pustu dan dasa wisma. Tapi intinya OTG harus disiplin terlebih dahulu.
Masyarakat pun, lanjutnya, harus jeli dan jangan menolak keluarga dari pasien positif. "Jadi masyarakat harus jeli jangan diskriminatif pada keluarga pasien," katanya.
Terkait anggaran pengawasan, katanya, sejak awal Gugus Tugas berjalan tidak memakai anggaran. Karena di kota tidak ada lagi anggaran jadi harap dimengerti.
Baca juga: Peduli Kesehatan, PT Multi Guna Maritim Akan Beri CSR 1000 Paket Sembako
Baca juga: BPBD Ende Gandeng Perusahaan Sempati Bantu Warga Air Bersih
Baca juga: Hanya Pelabuhan Lewoleba yang Masih Dikelola Pemda, Hasilnya Fasilitas Memprihatinkan
"RT/RW sudah menerima dana operasional. Kalau harap anggaran lagi, di kota tidak ada lagi anggaran. Beruntung PAD 60 persen, anggaran tahun depan kita tidak sampai Rp 1,2 Triliun," tuturnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/masuk-zona-coklat-kota-kupang-menuju-psbb.jpg)