Bupati Mabar Masih Diperiksa Penyidik Kejati NTT Lebih Dari 9 Jam
Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut telah dilakukan lebih dari 9 jam sejak pukul 10.16 Wita.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Tunggu setelah selesai pemeriksaan," katanya singkat.
Setelah menunggu beberapa saat, seorang pegawai Kejari Mabar meminta Bupati Dula untuk menuju ke lantai dua.
Bupati Dula selanjutnya diperiksa penyidik Kejati NTT di ruang pemeriksaan Kejari Mabar.
Bupati Dula diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.
Bupati Dula sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga, setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.
Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.
Rekonstruksi lahan dilakukan selama 5 jam hingga pukul 14.00 Wita.
Tim penyidik juga memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi tersebut.
Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.
Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-mabar-agustinus-ch-dula-saat-diperiksa-penyidik.jpg)