Senin, 20 April 2026

10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek

Kasus kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha tersebut pun saat ini dalam penyidikan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
 Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat meninggalkan Kantor Kejari Mabar usai diperiksa Penyidik Kejati NTT, Kamis (19/11/2020). 

Bupati Dula saat tiba mengenakan masker dan membawa sebuah map bermotif batik.

Tampak Bupati Dula membawa map itu menggunakan tangan kanannya saat memasuki Kantor Kejari Mabar.

Bupati Dula sempat menengok ke arah awak media yang tengah mengambil gambar.

Bupati Dula langsung menuju ruang tunggu, setelah sebelumnya menengok ke bagian kanan ruangan.

Saat diminta diwawancarai, Bupati Dula mengatakan akan memberikan keterangan setelah melakukan pemeriksaan.

"Tunggu setelah selesai pemeriksaan," katanya singkat.

Setelah menunggu beberapa saat, seorang pegawai Kejari Mabar meminta Bupati Dula untuk menuju ke lantai dua.

Bupati Dula selanjutnya diperiksa penyidik Kejati NTT di ruang pemeriksaan Kejari Mabar.

Bupati Dula diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.

Bupati Dula sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga, setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.

Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.

Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved