Tim Evaluasi Desa Persiapan Selalejo Barat Sebut Persyaratan Sudah Final, Tinggal Peta dari BIG
Sejumlah tim evaluasi desa persiapan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa ( Dinas PMD) Provinsi NTT mengadakan kegiatan verifikasi faktual
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sejumlah tim evaluasi desa persiapan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa ( Dinas PMD) Provinsi NTT mengadakan kegiatan verifikasi faktual di desa persiapan Selelejo Barat Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Rabu (19/11/2020).
Rombongan tim evalusai tiba di Kampung Wolwayu yang merupakan pusat Desa Persiapan Selalejo Barat sekitar pukul 09:00 Wita.
Mereka disambut antusias dengan berbagai tarian dan sapaan adat sebagaimana kebiasaan masyarakat setempat dalam menyambut kedatangan tamu penting.
Baca juga: Dibukanya Pintu Surga, Jadi Satu Keutamaan Puasa Senin Kamis, Ini Bacaan Niat Puasa Wajib Anda Tahu
Ketua panitia pemekaran Desa Selalejo Barat, Anselmus Yegho, mengatakan, keinginan masyarakat untuk bisa mekar menjadi desa defenitif sudah diwacanakan sejak lama yakni pada tahun 2010 silam.
Ia menjelaskan panitia pemekeran didukung aspirasi masyarakat sudah melewati berbagai tahapan berkaitan dengan persiapan syarat administrasi sdbagai persyaratan menjadi desa defenitif.
Baca juga: Diduga Aniaya Staf, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Provinsi NTT
"Ini adalah murni aspirasi masyarakat, untuk bisa merasakan pemerataan pembangunan dari anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Semoga dengan pemekaran ini masyarakat Selalejo bisa keluar dari penderitaan yang dirasakan selama ini," paparnya
Ia memastikan persyaratan menjadi defenitif sebagaiamana yang diatur dalam seperti jumlah penduduk dan batas wilayah desa seperti yang diatur dalam regulasi semuanya sudah terpenuhi.
"Tim verifakasi faktual hadir dihadapan masyarakat untuk melakukan verifikasi dimaksud dan harapan masyarakat agar eveluasi hari ini menjadi kepuasan masyarakat dengan menghasilkan desa selalejo barat yang defenitif" imbuhnya.
Sementara itu staf Dinas PMD, Niko Ratulangi, mengatakan persyaratan administrasi Desa persiapan Selalejo Barat untuk menjadi desa yang defenitif sudah memenuhi persyaratan.
"Kalau untuk persyaratan administrasi semuanya sudah final tidak ada masalah. Sekarang tinggal tunggu peta batas wilayah dari Badan Informasi Geophaisal atau BIG'' katanya
Niko menegaskan apabila tidak ada kendala soal peta batas wilayah desa maka sesuai jadwal paling lambat akhir tahun 2021 sudah bisa defenitif.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Dinas PMD Provinsi NTT Niko Ratulangi dan Agus Toni, Kepala Bidang PPPA Dinas PMD Kabupaten Nagekeo Vinsen J Mbupu, Staf Dinas PMD P3A Nagekeo Dominggus A. Matta, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa Man Api. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)