Peserta Bukan Penerima Upah Menunggak Bayar Iuran BPJS Rp 11,8 M
Total peserta BPJS kategori PBPU yang menunggak pembayaran iuran periode November 2020 sebanyak 17.981 orang
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Total peserta BPJS kategori Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU) yang menunggak pembayaran iuran periode November 2020 sebanyak 17.981 orang dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 11.8 M lebih.
Total tunggakan 1-6 bulan sebesar Rp 305 juta lebih dan tunggakan 7-24 bulan sebesar Rp 11,5 M lebih.
Rinciannya, kelas 1 menunggak 7-24 bulan sebesar Rp 2,6 M dan 1-6 bulan sebanyak Rp 59 juta lebih. Jumlah peserta kelas 1 yang menunggak sebanyak 1.477 orang. Kelas 2 menunggak 7-24 bulan sebesar Rp 1,8 M lebih dan 1-6 bulan sebesar Rp 60 juta lebih. Jumlah peserta kelas 2 yang menunggak sebanyak 1.663 orang.
Baca juga: Jumlah Pelaku Perjalanan di Sumba Timur Mencapai 22.182 Orang
Kelas 3 menunggak 7-24 bulan mencapai Rp 7 M lebih dan menunggak 1-6 bulan sebesar Rp 186 juta lebih. Jumlah peserta kelas 3 yang menunggak sebanyak 14.841 orang.
Jumlah peserta BPJS di wilayah Kantor Cabang Atambua sebanyak 927. 282 orang yang tersebar di empat kabupaten yakni, Kabupaten Belu 196.316 orang (74 persen), Kabupaten TTU 204.402 orang (76 persen), Kabupaten TTS 383.216 orang (82 persen) dan Kabupaten Malaka 143. 348 orang (74 persen).
Baca juga: Ayah Pembunuh 2 Anak Kandung di Adonara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Data ini dirilis BPJS Cabang Atambua saat acara Media Gathering di Kantor BPJS, Rabu (18/11/2020).
Kepala Kantor BPJS Cabang Atambua, Munaqib mengatakan, tunggakan iuran BPJS ini karena rendahnya pendapatan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya program keringanan pembayaran tunggakan JKN maka dapat membantu peserta untuk tetap mempertahankan status kepesertaan aktif. Filosofi dari program ini adalah pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran.
Meski ada keringanan pembayaran tunggakan, kata Munaqib, peserta tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam program relaksasi pembayaran tuggakan JKN. Diantaranya, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan tertunggak paling lambat tahun 2021.
Konsekwensinya, apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melunasi sisa tunggakan maka per tanggal 1 Januari 2022, status kepesertaan menjadi tidak aktif. Kemudian, seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan 24 bulan.
Munaqib menambahkan, walaupun tunggakan pembayaran dari peserta mencapai Rp 11, 8 M namun BPJS tidak pernah menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit-rumah sakit.
"Tunggakan peserta memang banyak tapi BPJS tidak ada tunggakan di rumah sakit-rumah sakit. sesuai aturan, 15 hari setelah klaim harus sydah dibayar. Itu kami lakukan", pungkas Munaqib. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)