Lebih Dari 9 Jam, Bupati Mabar Masih Diperiksa Penyidik Kejati NTT
Penyidik Kejati NTT, masih melakukan pemeriksaan terhadap bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.
Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.
"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.
"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.
"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lebih-dari-9-jam-bupati-mabar-masih-diperiksa-penyidik-kejati-ntt.jpg)