Penanganan Covid

Enam Pasien Covid-19 di Manggarai - NTT Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal

sedangkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai terus bertambah sasmpai dengan saat ini sebanyak 63 orang pasien dinyatakan semb

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Senin, 16 November 2020 08:46 tribunnewslihat fototribunnews POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lodovikus D Moa, S.Kep.,M.Sc Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul 9 Pasien Covid-19 di Manggarai Masih Dirawat di Lokasi Karantina Terpusat Wisma Atlet Golo Dukal, https://kupang.tribunnews.com/2020/11/16/9-pasien-covid-19-di-manggarai-masih-dirawat-di-lokasi-karantina-terpusat-wisma-atlet-golo-dukal. Penulis: Robert Ropo Editor: Rosalina Woso 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Sampai dengan, Rabu (18/11/2020) pada pukul 20.00 Wita hasil monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, 6 orang pasien masih dirawat di wisma atlet Golo Dukal.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (19/11/2020).

Lody mengatakan, sedangkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai terus bertambah sasmpai dengan saat ini sebanyak 63 orang pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan 1 pasien Covid-19, meninggal dunia.

Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.586 orang dan ada 4 orang Pelaku Perjalanan reaktif rapid test dan saat ini masih dalam masa isolasi.
Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody. (*)

 

BalasTeruskan

 
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa (POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO)

Baca juga: Seluruh Korban Keracunan Makanan Sudah Diijinkan Pulang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved