BLT Guru Honorer

SYARAT Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Penerima

Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer

Editor: Benny Dasman
Kompas.com
Syarat Lengkap untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Karyawan Swasta, 3 Langkah Cek Nama Anda 

POS KUPANG, COM -  Pemerintah segera mencairkan BLT untuk guru honorer senilai Rp 1,8 juta.

Meski demikian ada sejumlah syarat penerima BLT guru honorer.

Simak sejumlah syaratnya dan cara cek BLT guru honorer di login https://info.gtk.kemdikbud.go.id 

Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved