Berita Belu Terkini

BPJS Beri Relaksasi Tunggakan Bagi Peserta Mandiri 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan atau relaksasi tunggakan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
 MEDIA GATHERING---Kepala Kantor BPJS Cabang Atambua, Munaqib didampingi staf saat gelar Media Gathering BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Atambua, Rabu (18/11/2020).  

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan atau relaksasi tunggakan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran. 

Sisa tunggakan yang wajib dilunasi peserta paling lambat Desember 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Cabang Atambua, Munaqib kepada wartawan saat acara Media Gathering BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Atambua, Rabu (18/11/2020). 

Didampingi sejumlah staff, Munaqib menjelaskan sesuai Perpres 64 tahun 2020 pasal 42 ayat (3a) disebutkan, untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila: a) peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling sedikit untuk waktu enam bulan;  b) membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan  c) dengan sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban peserta. 

(3b) untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat tahun 2021. 

Menurut Munaqib, sasaran relaksasi tunggakan ini adalah peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Ketentuannya, 1) relaksasi tunggakan diberikan sampai dengan Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021. 2). Besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit enam bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan. 3) Peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan setelah mengikuti program relaksasi tunggakan. 

4). Apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran sebagaimana poin 2 maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. 5. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020. 6) Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKTP yang diperolehnya sebesar 2,5 persen dan biaya pelayanan kesehatan (INA CBG's awal) untuk setiap bulan tertunggak (max 12 bulan tunggakan dengan max nilai denda 30 juta).

Menurut Munaqib, persyaratan peserta program relaksasi adalah peserta PBPU dan PPU BU, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal 6 bulan tambah 1 bulan berjalan, melakukan pembayaran iuran pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Konsekwensinya, apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melunasi sisa tunggakan maka per tanggal 1 Januari 2022, status kepesertaan menjadi tidak aktif. Kemudian, seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan 24 bulan.   

Jumlah PBPU mandiri menunggak di Kantor Cabang Atambua yang telah mengikuti program relaksasi per Oktober 2020 sebanyak 114 orang. Total tunggakan sebesar Rp 121 juta lebih dan yang baru terbayar Rp 34 juta lebih. 

Munaqib mengatakan, dasar hukum pelaksanaan program relaksasi tunggakan ini adalah  UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan. (jen). 

 
 

 
 

Baca juga: Pulang Main Bola Voli, Pelajar SMP di Sikka Ini Diajak ke Maumere Lalu Disetubuhi

 
 

 MEDIA GATHERING---Kepala Kantor BPJS Cabang Atambua, Munaqib didampingi staf saat gelar Media Gathering BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Atambua, Rabu (18/11/2020). 
 MEDIA GATHERING---Kepala Kantor BPJS Cabang Atambua, Munaqib didampingi staf saat gelar Media Gathering BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Atambua, Rabu (18/11/2020).  (POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved