Survei Kepuasan, 99,88 Persen Wajib Pajak Puas Layanan KPP Pratama Kupang
penilaian Puas pada triwulan pertama sebesar 99,88%, triwulan kedua sebesar 99,86 % dan triwulan ketiga sebesar 99,92%.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Survei Kepuasan, 99,88 Persen Wajib Pajak Puas Layanan KPP Pratama Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPP Pratama Kupang mendapatkan penilaian Puas sebanyak 99,88 persen dari wajib pajak sejak Januari hingga September 2020.
Penilaian tersebut berdasarkan survei kepuasan langsung yang diberikan oleh wajib pajak setelah mendapatkan pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Layanan Online Live Chat via aplikasi Whatsapp di KPP Pratama Kupang.
Sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 30 September 2020, tercatat sebanyak 20.012 wajib pajak yang memberikan penilaian setelah mendapatkan pelayanan baik di TPT maupun Layanan Online.
Dari total angka tersebut, penilaian Puas pada triwulan pertama sebesar 99,88%, triwulan kedua sebesar 99,86 % dan triwulan ketiga sebesar 99,92%.
"Penilaian kepuasan merupakan sarana bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan mengevaluasi semua saran dan masukan dari wajib pajak," ujar Moch Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (17/11/2020).
Luqman menjelaskan, setiap Wajib Pajak yang datang ke KPP akan diminta untuk mengisi kotak kepuasan yang terletak di bagian informasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang.
Sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi kotak kepuasan tersebut adalah kertas antrian yang sudah Wajib Pajak dapat sebelumnya.
Setelah selesai dari loket layanan, kertas antrian Wajib Pajak akan diberi paraf oleh petugas loket dan nantinya Wajib Pajak akan memberi penilaian terhadap layanan petugas di loket tersebut.
Untuk Penilaian kepuasan Wajib Pajak yang menggunakan fasilitas Live Chat dilakukan dengan cara petugas mengirim template pesan penilaian kepuasan kemudian wajib pajak akan membalas sesuai dengan template tersebut setelah pelayanan yang diberikan selesai.
Dalam template tersebut juga diminta saran dan apresiasi wajib pajak terkait layanan Live Chat yang diberikan selama penutupan layanan tatap muka diberlakukan.
"Setiap hari suara penilaian kepuasan layanan KPP Pratama Kupang dihitung oleh Koordinator Layanan Harian TPT. Koordinator Harian TPT bertugas untuk mengkoordinasikan segala bentuk permasalahan dan kendala serta mencarikan solusi terkait pelayanan kepada wajib pajak," tambahnya.
Pendataan harian ini merupakan tools untuk melakukan evaluasi setiap harinya. Bukan tanpa alasan, mengingat layanan yang dilakukan adalah berbasis kepada stakeholders oriented. Dengan kata lain, bahwa pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dilihat dari perspektif Wajib Pajak, apa yang diharapkan untuk diperoleh Wajib Pajak ketika datang ke Kantor Pajak.
Ia menyampaikan, pada tanggal 16 Maret 2020 KPP Pratama Kupang menutup layanan tatap muka. Hal ini berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak untuk menyikapi mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menyikapi hal tersebut, berdasarkan pelayanan yang berbasis stakeholders oriented, KPP Pratama Kupang memberikan layanan secara online. Salah satunya melalui Live Chat via Whatsapp. Wajib pajak dapat menge-chat nomor–nomor yang disediakan dan akan langsung dibalas oleh petugas selama jam kerja.