Polres Kupang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencetakan Uang Palsu

Aparat Polres Kupang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencetakan uang palsu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Dionisius Rebon
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, S. I. K, ketika menerima penghargaan dari Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTT, Selasa, 17/11/2020. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Aparat Polres Kupang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencetakan uang palsu.

Dalam kasus ini, aparat Polres Kupang Kota Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial JVB (55).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bijaksana Polres Kupang Kota, Selasa, 17/11/2020, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, S. I. K mengatakan, kronologi pengungkapan kasus bermula ketika Polres Kupang Kota melalui Unit Intelkam Polsek Kelapa Lima menerima laporan dari masyarakat pada akhir bulan September bahwa, terjadi adanya transaksi pembelian kain yang dicurigai oleh penjual menggunakam uang palsu.

Baca juga: Update Covid-19 NTT : Penambahan Kasus Covid Terbanyak di Kota Kupang, Hari Ini 16 Kasus 

Pasca menerima laporan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan mengarah kepada tersangka.  JVB mengaku memperbanyak uang palsu secara otodidak. Sedangkan bahan kertas untuk melakukan pemalsuan uang ini, pelaku menggunakan kertas HVS A4 yang dibeli oleh bersangkutan.

AKBP Satrya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka saat dibekuk tim Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota. 

Baca juga: Anies Baswedan Ungkapkan Ini: Sudah Surati Rizieq Shihab Soal Larangan Kerumunan Tapi Tak Dihiraukan

Lebih lanjut dikatakan AKBP Satrya, menurut keterangan tersangka, uang palsu tersebut rencananya akan dibawa ke Timor Leste.

Jajaran Polres Kupang Kota, tutur AKBP Satrya, akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan uang tersebut.

Pada tahapan penyelidikan telah diperiksa 8 orang saksi dan 1 saksi ahli dari pihak Bank Indonesia.

Pelaku pemalsuan uang dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan juga subsider pasal 244 subsider pasal 245 KUHP (ancaman hukuman 15 tahun penjara). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved