Operasi Gabungan Polres Sumba Barat Dan Sumba Timur Bekuk Dua DPO Pelaku Pencurian Ternak
Operasi gabungan Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur bekuk dua DPO pelaku pencurian ternak
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Operasi gabungan Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur bekuk dua DPO pelaku pencurian ternak
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto mengatakan operasi gabungan tim satuan Reskrim Polres Sumba Barat dan satuan Reskrim Polres Sumba Timur berhasil membekuk AK (Alfred Umbu Kilimandang) dan D (Daud) di Desa Hupumada di Kecamatan Wanokaka, Sumba Barat, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 5.00 pagi.
AK dan D merupakan pelaku pencurian ternak kuda dan kerbau di wilayah hukum Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur semenjak tahun 2017 menjadi DPO Polres Sumba Barat dan Sumba Timur.
Baca juga: Pemprov NTT Beri Aneka Bantu Buat Masyarakat Belu
Kedua pelaku terpaksa dlumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang ketika hendak ditangkap aparat kepolisian dalam hal ini satuan reskrim Pol Sumba Barat dan satuan reskrim Polres Sumba Timur di kediamannya di Desa Hupu Mada di Kecamatam Wanokaka, Sumba Barat, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 5.00 pagi.
Pelaku AK merupakan otak dari serangkaian pencurian ternak besar di Pulau Sumba dengan jaringan sesumba.
Baca juga: Tahukah Kamu Inilah 3 Zodiak Paling Fashionable, Gak Pernah Mati Gaya Loh Kamu Termasuk?
Kapoles Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya, SIK menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020) siang.
Menurutnya, selain menangkap pelaku juga mengamankan seekor kerbau yang merupakan hasil curiannya di kediaman pelaku tersebut. Pelaku AK telah melakukan pencurian ternak ditiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumba Barat dan wilayah hukum Polres Sumba Timur sebagai berikut tanggak 9 Mei 2018 AK bersama JMN melakukan pencurian 5 ekor kuda di padang Kahilu Cuna di Desa Soru, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, tanggal 10 Agustus 2019 melakukan pencurian 16 ekor kuda dan satu ekor kerbau serta
barang berharga milik korban senilai Rp 30.000.000 di rumah persawahan Bondo Kalembung di Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur dan tanggal 17 Oktober 2020 melakukan pencurian 10 ekor kerbau di Kampung Patamawai di Dusun Dendu Mara, Desa Konda Mara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Barat Arianto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah ternak yang diambil keseluruhan sebanyak 32 ternak dengan rincian 22 ekor kuda dan 10 ekor kerbau.
Dari hasil pengembangan, tersangka ini merupakan jaringan pencurian ternak dengan pelaku lainya di daratan Sumba. Secara keseluruhan terdapat 12 orang pelaku dimana tujuh orang telah diamankan dengan rincian lima orang diamankan di Polres Sumba Timur dan dua orang atas nama AK dan D di amankan di Polres Sumba Barat.
Pelaku AK merupakan otak pelaku pencurian ternak selama ini yang belum ditangkap karena AK selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku AK baru berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Hupu Mada di Kecamatan Wanokaka, Sumba Barat, Minggu (16/11/2020) sekitar pukul 5.00 subuh. Pelaku ditangkap.bersama pelaku lainnya D serta diamankan pula satu ekor kerbau hasil curiannya. Selama dua tahun terakhir ini, ada 32 ternak yang dicuri oleh 12 orang pelaku.
Otak pencurian ternak adalah orang Sumba Barat ada di Desa Hupumada, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat," terang Kapolres.
Para pelaku dikenakan pasal 365 sub pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)