News

KABAR GEMBIRA, Mendikbud Bakal Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai dan Naikkan Gaji

Mendikbud Nadiem Makarim berjanji bakal mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Editor: Benny Dasman
Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

POS KUPANG, COM -  Kabar gembira bagi para guru honorer di seluruh Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim berjanji bakal mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pengangkatan ini rencananya bakal mulai dilakukan mulai 2021.

Sebanyak satu juta guru honorer bakal diangkat jadi PNS atau dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian maka akan ada 1 juta guru honorer akan dinaikkan gajinya.

Mendikbud Nadiem Makarim akan mengangkat para guru honorer tersebut dalam waktu dekat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim tengah mempersiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dikutip dari Kompas.tv, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, terdapat satu juta formasi yang akan dibuka untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).

Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) agar menahan diri dulu," ucap Nadiem.

"Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS."

Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.

Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.

Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.

Itu karena pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.

Selain rekrutmen PPPK, pemerintah juga akan membuka seleksi CPNS pada 2021. Beberapa formasi yang akan dibuka antara lain perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan sebagainya.

Gaji dan Tunjangan PPPK 2021

Pada 1 Oktober 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berdasarkan Perpres tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.

Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200. Baca juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800. Baca juga: BKN Siap Terbitkan NIP Bagi 45.949 Tenaga Honorer

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Guru Honorer Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Dapat Limpahan dari BLT Karyawan

Pemerintah tak hanya memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta.

Guru honorer juga bakal menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Subsidi diharapkan bisa membawa angin segara bagi para guru honor di tengah kondisi pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang berkepanjangan.

Guru honorer akan mendapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Pemerintah. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengembalikan subsidi  gaji ke Menkeu.

Seperti diketahui, pencairan BLT gaji atau subsidi gaji karyawan terus dilakukan.

Namun, dari kuota 15,7 juta karyawan swasta, ada jutaan yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun akan mengembalikan sisa BLT tersebut ke Kementerian Keuangan untuk diberikan kepada guru honorer.

Menaker Ida Fauziyah, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honor baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida Fauziyah, Sabtu (3/10/2020).

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honor di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi gaji, maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida Fauziah lagi.

Menurut Ida Fauziyah, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida Fauziah.

(*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.tv dengan judul Siap-siap, Nadiem Makarim akan Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendikbud akan Naikkan Gaji Guru Honorer Dibawah UMR dan Angkat Jadi Pegawai Pemerintah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/14/mendikbud-akan-naikkan-gaji-guru-honorer-dibawah-umr-dan-angkat-jadi-pegawai-pemerintah?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul KABAR GEMBIRA, Mendikbud Bakal Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai dan Naikkan Gaji, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/15/kabar-gembira-mendikbud-bakal-angkat-1-juta-guru-honorer-jadi-pegawai-dan-naikkan-gaji?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved